Menkopolhukam Mahfud MD
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.
“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.
Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenkopolhukam.
Ketiga mengenai rumusan Pancasila, dia mengatakan pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
“Itu yang sah,” ucap Mahfud.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73866/Pemerintah-Tunda-Pembahasan-RUU-HIP-dengan-DPR/