Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP dengan DPR
    News

    Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP dengan DPR

    June 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP dengan DPR

    Menkopolhukam Mahfud MD

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.

    “RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” kata Mahfud, Selasa (16/6/2020).

    Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” kata Mahfud.

    Sementara aspek substansinya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Presiden Jokowi menyatakan juga bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

    Baca juga.. :

    • Ketua DPR: Protokol Kesehatan di Rumah dan Sekolah Satu Mata Rantai
    • Timwas DPR Minta Kemensos Terus Perbaiki Data Bansos
    • Pimpinan DPR Serahkan Bantuan Ventilator Klinik Layanan Kesehatan

    “Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,” kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenkopolhukam.

    Ketiga mengenai rumusan Pancasila, dia mengatakan pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

    “Itu yang sah,” ucap Mahfud.

     

    TAGS : RUU HIP Mahfud MD DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73866/Pemerintah-Tunda-Pembahasan-RUU-HIP-dengan-DPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGelapkan Uang Triliunan, DPO FBI Ternyata Residivis
    Next Article Bandot: Jaksa Agung Harus Ekstra Serius Tangani Kasus Korupsi Jiwasraya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.