Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemkot Depok Jamin Hak Pendidikan Korban Kekerasan Seksual
    News

    Pemkot Depok Jamin Hak Pendidikan Korban Kekerasan Seksual

    July 3, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemkot Depok Jamin Hak Pendidikan Korban Kekerasan Seksual

    Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Depok – Setelah pengawasan ke Polresta Depok terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Depok, maka hari ini Selasa (3/7) bertempat di Balaikota Depok, KPAI  berkoordinasi dengan Walikota Depok dan jajaran OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Dinas Sosial, P2TP2A, pihak sekolah dan perwakilan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

    Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan ada progres yang patut diapresiasi, yaitu anak korban yang sebelum Idul Fitri baru satu yang menjalani program rehabilitasi psikologis, sekarang sudah 8 dari 12 korban.



    Dua korban lagi sudah bersedia mengikuti program rehabilitasi, sedangkan dua lagi akan di bujuk oleh Peksos dan P2TP2A untuk bersedia mengikuti program rehabilitasi psikologis.

    “KPAI memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang bersedia menanggung biaya rehabilitasi korban dan ibunya. Rehabilitasi psikologis penting agar tumbuh kembang anak korban tidak terganggu dan tidak berpotensi menjadi pelaku, ” ujar Retno.

    Baca juga :

    • Terbit PKPU No 2 Tahun 2018, Ini Kata KPAI
    • Dua Istri Tak Cukup, Pria 41 Tahun Nikahi Bocah 11 Tahun
    • Empat Kegiatan Edukatif untuk Anak Selama Liburan Sekolah

    Proses pemulihan trauma anak korban sangat bergantung pada ketangguhan sang ibu dalam mendampingi proses rehabilitasi anaknya. Oleh karena itu, penting melakukan assesment pada ibu korban. Klinik klinis Psikologi Universitas Indonesia juga bersedia membantu, jika ibu korban bersedia datang langsung ke klinik tersebut di kampus UI.

    Selain itu, juga disepakati program pencegahan kekerasan seksual di sekolah yang melibatkan Dinas Pendidikan Depok, KPAI dan Universitas Indonesia.

    Bentuk kegiatan diantaranya adalah class parenting secara rutin per 3 bulan di sekolah-sekolah, mensosialisasi, membangun sistem pengaduan jika terjadi kekerasan di sekolah, dan mendorong penguatan perwujudan  program Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai upaya pencegahan kekerasan di sekolah.

    Sebagai langkah tindak lanjut Dinas Pendidikan Depok sudah merencanakan sosialisasi dengan mengumpulkan kepala kepala sekolah di Depok sebagai upaya bersama mencegah kekerasan seksual terjadi lagi di sekolah dengan mengenali indikasi dan modus-modus yang mungkin dilakukan predator anak di lingkungan sekolah.

    “Pemerintah kota Depok juga bersedia menjamin anak-anak lulusan SDN tempat terjadinya peristiwa kekerasan seksual tidak mengalami stigma dan dijamin hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” tambah Retno.

    KPAI menurunkan tim yang terdiri dari Retno Listyarti (Komisioner Bidang Pendidikan), Indah (Asisten) dan Muin (Humaa). Sedangkan pihak Universitas Indonesia diwakili oleh Herta (wakil Dekan Fakultas Psikologi UI) dan Edo (Dosen).

    Adapun pihak Pemerintah Kota Depok dipimpin oleh Sri Utomo, Asisten Bidang Hukum dan Sosial didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PPPA, P2TP2A dan Kepala Sekolah terkait.

    Substansi koordinasi terkait program rehabilitasi psikologis terhadap anak korban maupun anak saksi dan ibu korban yang mengalami trauma.

    TAGS : KPAI Kekerasan Seksual Depok Anak

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37118/Pemkot-Depok-Jamin-Hak-Pendidikan-Korban-Kekerasan-Seksual-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Ciduk Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah?
    Next Article OTT Gubernur Aceh, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.