JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus mendatang. Ini menyusul adanya sejumlah daerah di Jateng yang telah turun level, menjadi level 3,2, dan 1 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kali ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, penyelenggaraan PTM terbatas ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.
Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan jika suatu daerah kabupaten/kota masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring. Kemudian, daerah level 3 dalam aglomerasi level 4, juga masih daring.
“Untuk daerah kabupaten/kota level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta di ruang kerjanya, Kamis (26/8).
PTM terbatas ini pun tidak langsung diselenggarakan di semua sekolah. Ada tahapan dan syarat bagi sekolah yang akan mengikuti PTM terbatas. Yakni sekolah pernah menggelar uji coba atau simulasi PTM sebelumnya. Untuk sekolah yang sudah pernah uji coba, bisa langsung menggelar PTM terbatas mulai 30 Agustus mendatang.
Sementara untuk sekolah yang belum pernah, maka wajib melakukan uji coba atau simulasi PTM terlebih dahulu. Untuk uji coba ini, disyaratkan adanya rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. “Simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas,” terang Suyanta.
Selain simulasi PTM, sekolah juga harus punya kesiapan sarana prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). Kemudian, sekolah harus memastikan adanya izin dari orang tua siswa, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemerintah daerah.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Dinas lain, termasuk dinas pendikan harus patuh kepada gugus tugas Covid setempat,” tuturnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam PTM terbatas ini adalah jumlah siswa dan durasi belajar tatap muka. Jika merujuk pada Inmendagri, jumlah peserta PTM terbatas maksimum 50 persen dari kapasitas. Namun, Disdikbud Jateng membatasi maksimum 30 persen. Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter demi kehati-hatian.
Adapun soal durasi durasi waktu, disdikbud mengatur untuk uji coba PTM maksimum 2 jam, sedangkan PTM terbatas maksimum 3 jam tanpa istirahat. Siswa masuk dengan tertib sesuai prokes, selesai langsung pulang. Tidak ada kegiatan ekstra serta tidak ada istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.
Ada satu lagi yang menjadi catatan, yakni soal level daerah. Daerah level 2 atau level 1 atau level 3 memang bisa melakukan PTM. Namun bila di pekan berikutnya daerah itu naik jadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
Selain itu, jika pada masa uji coba atau PTM terbatas di daerah level 3 ternyata ditemukan kasus positif Covid-19, maka sekolah juga harus ditutup dulu. “Sekolah harus menunggu sampai mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” ucap Suyanta. (Eno)
Berikut Daftar Daerah di Jateng Berdasar Level sesuai Instruksi Gubernur:
Daerah Level 2:
• Kabupaten Kudus
• Kabupaten Jepara
Daerah Level 3:
• Kabupaten Wonosobo
• Kabupaten Pekalongan
• Kabupaten Magelang
• Kabupaten Brebes
• Kabupaten Pemalang
• Kabupaten Grobogan
• Kabupaten Tegal
• Kabupaten Pati
• Kabupaten Banjarnegara
• Kabupaten Batang
• Kabupaten Rembang
• Kabupaten Semarang
• Kabupaten Kendal
• Kabupaten Demak
• Kota Semarang
• Kota Pekalongan
• Kabupaten Blora
• Kabupaten Temanggung
Daerah Level 4:
• Kabupaten Boyolali
• Kabupaten Purbalingga
• Kabupaten Wonogiri
• Kabupaten Sukoharjo
• Kabupaten Klaten
• Kabupaten Kebumen
• Kabupaten Kebumen
• Kabupaten Banyumas
• Kota Tegal
• Kota Surakarta
• Kota Salatiga
• Kota Magelang
• Kabupaten Sragen
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link