Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Peneliti Asing Tanpa Izin Terancam Denda Rp4 Miliar
    News

    Peneliti Asing Tanpa Izin Terancam Denda Rp4 Miliar

    July 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Peneliti Asing Tanpa Izin Terancam Denda Rp4 Miliar

    Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Muhammad Dimyati (Foto: Muti/Jurnas)

    Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati menyebut pemerintah sudah menyiapkan sanksi khusus bagi peneliti asing, yang melakukan penelitian tanpa izin.

    Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan lalu.



    Sanksi pertama bagi peneliti asing yang meneliti tanpa izin ialah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blaklist). Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

    “Jika melakukan pelanggaran lagi, barulah dikenakan pidana. Paling banyak Rp4 miliar,” terang Dimyati di Jakarta, pada Rabu (24/7).

    Baca juga.. :

    • Salip Malaysia, Publikasi Indonesia Nomor Satu di Asean
    • "Retooling" Dosen Jadi Fokus Jokowi di Periode Kedua
    • Aktif di Medsos saat KKN, Kenapa Enggak?

    Adapun jika kembali mengulangi kesalahan yang sama ketiga kalinya, maka pemerintah akan melarang peneliti yang bersangkutan melakukan penelitian di Indonesia selama lima tahun, terhitung sejak sanksi dikenakan.

    Selain mengatur soal peneliti asing, UU Sisnas Iptek juga mengamanatkan perpanjangan usia pensiun bagi peneliti. Jika sebelumnya peneliti utama pensiun di usia 60 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun.

    UU Sisnas Iptek juga menjadi landasan munculnya dana abadi penelitian yang diserap dari APBN, sebagai bentuk dukungan kepada para peneliti agar lebih leluasa menggunakan anggaran.

    “UU Ini bukan hanya berhenti pada perpanjangan pensiun tapi juga perbaikan dalam berbagai hal, mendukung ekosistem inovasi,” jelas Dimyati.

    TAGS : Peneliti Asing Kemristekdikti Muhammad Dimyati

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56423/Peneliti-Asing-Tanpa-Izin-Terancam-Denda-Rp4-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSalip Malaysia, Publikasi Indonesia Nomor Satu di Asean
    Next Article Wapres Tuntut ASN Tak Lamban Urus Administrasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.