JawaPos.com – Pengungkapan peristiwa yang sebenarnya atas pembunuhan Brigadir J semakin menemui titik terang dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.
Seperti diketahui, di awal-awal peristiwa ini, Irjen FS berhasil menciptakan kondisi untuk menutupi peristiwa, menghilangkan barang bukti dan membangun ilusi kebenaran dengan menyakinkan banyak pihak untuk percaya pada informasi bohong atau keterangan yang salah dan disertai dengan laporan yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Dampak buruk dari itu, banyak pihak yang ikut terkecoh dan terjerat dalam perangkap korban informasi bohong,” ujar Aktivis HAM & Ketua Forum De Facto Fery Kusuma dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (16/8).
Diketahui, saat ini, pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai Obstruction of Justice.
“Tujuannya untuk menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam Obstruction of Justice menjadi salah satu unsur pokok dalam menyelesaikan masalah ini, agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan Obstruction of Justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Fery juga menuturkan, Obstruction of Justice harus berpijak pada unsur penting yaitu, pertama, adanya tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). Kedua pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings), dan ketiga, pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
“Di samping itu, juga perlu digali motif dari setiap orang yang diduga melakukan Obstruction of Justice,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ferry berharap, penanganan Obstruction of Justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari.
“Polri harus teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power atau berusaha mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi seseorang,” imbuhnya.
Di samping itu, lanjutnya, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau Obstruction of Justice.
“Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia,” pungkas Ferry.
Credit: Source link