Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Sebagai Penyalahgunaan Wewenang KPK
    News

    Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Sebagai Penyalahgunaan Wewenang KPK

    August 4, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Sebagai Penyalahgunaan Wewenang KPK

    Maqdir Ismail

    Jakarta, Jurnas.com – Pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Sjamsul Nursalim (SN) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hal tersebut menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Maqdir Ismail, kepada media di Jakarta, Minggu (4/8).



    Ia mengatakan, apabila SAT tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin SN yang dikatakan bersama-sama dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, bisa dianggap melakukan tindak pidana.

    “KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK”, ujarnya.

    Baca juga.. :

    • KPK Periksa Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta
    • KPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi
    • Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Dipastikan Terlibat Suap Proyek BHS

    Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang.

    “Seharusnya komisioner KPK yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang,” katanya.

    KPK sebelumnya telah menetapkan SN sebagai DPO. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai status SN. “Iya DPO, iya,” kata Saut saat ditanya wartawan di kantornya, Jumat (2/8).

    Maqdir Ismail juga mempertanyakan apa dasar hukum KPK dalam penetapan DPO tersebut. “KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan,” tandasnya.

    Buronan, katanya, adalah seorang yang melarikan diri dari hukum. “Sedangkan SN tidak perlu melarikan diri dari apapun, karena SN tidak memiliki masalah dengan hukum,” tegasnya.

    TAGS : Kasus BLBI Sjamsul Nursalim KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57022/Penetapan-DPO-Sjamsul-Nursalim-Sebagai-Penyalahgunaan-Wewenang-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGangguan di Sejumlah Pembangkit, PLN Mohon Maaf
    Next Article Iran Kembali Sita Tanker Minyak, Awaknya Ditahan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.