JawaPos.com – Kuasa hukum selebgram Medina Zein menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pledoi kliennya pada hari ini, Kamis (22/9). Sang pengacara meminta supaya Medina Zein dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Membebaskan terdakwa Medina Zein dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat daripada terdakwa,” kata Dian Andriani, kuasa hukum Medina Zein di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut karena dianggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman tidak tepat dan tuntutan Jaksa disebut harus ditolak secara keseluruhan.
Menurut pengacara Medina, Pasal 27 ayat 3 dalam kasus pencemaran nama baik tidak tepat dikenakan kepada terdakwa.
“Fakta hukum atas nama terdakwa adalah keliru. Fakta hukum bahwa delik pidana Pasal 27 ayat 3 adalah delik aduan absolut. Dalam keterangan saksi ahli Bambang, unggahan Instagram Story bersifat tertutup,” kata Dian Andriani.
Kuasa hukum Medina lainnya, Lukman Azhari, mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya juga tidak tepat terkait kasus pengancaman dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 4.
“Berdasarkan keterangan saksi Uci, bahwa Crizy Rich bukan lah nama akun miliknya. Terdakwa tidak menyebut saksi. Keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah me-mention siapa pun. Terdakwa hanya curhat yang tidak ditujukan siapa pun,” katanya.
Sebelumnya, Medina Zein dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pengancaman. Jaksa menganggap Medina Zein secara sah dan meyakinkan bersalah.
Medina Zein juga dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus pencemaran nama baik laporan Marissya Icha.
Diketahui, Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya tekait kasus pengancaman. Dia dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU ITE. Laporan Uci ini terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.
Marissya Icha melaporkan istri Lukma Azhari tersebut lantaran merasa tercoreng nama baiknya atas sejumlah posting-an. Dia tidak terima terhadap unggahan Medina Zein yang menyebut dirinya sebagai perempuan murahan.
Credit: Source link