JawaPos.com – Pengacara Jeffry Simatupang mengirimkan keterangan tertulis ditujukan kepada wartawan. Isinya berisi perkembangan kasus KDRT yang menjerat kliennya Ferry Irawan. Kasus laporan Venna Melinda ini diketahui sedang bergulir di Polda Jawa Timur. Dalam keterangan tersebut, Jeffry menyinggung soal ketegasan dirinya bakal mundur sebagai pengacara dari Ferry Irawan apabila aktor berusia 45 tahun terbukti telah mematahkan hidung Venna Melinda.
“Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor,” kata Jeffry Simatupang, Rabu (18/1).
Untuk itu, guna membuat terang permasalahan ini, supaya tidak jadi semakin liar, dia pun meminta penyidik untuk segera membuka ke publik surat keterangan hasil pemeriksaan medis Venna Melinda.
“Hal ini berkaitan dengan Pasal yang diterapkan yang mana klien kami dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT,” tuturnya.
Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan hidung Venna Melinda tidak patah, maka Jeffry Simatupang berharap Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT. Jika pasal ini diterapkan, Ferry Irawan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Dengan ditunjukkannya surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi apa pun. Jika Ferry Irawan mematahkan hidung pelapor kami akan mundur sebagai kuasa hukum ,” tegasnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link