Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengacara Sebut Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo
    News

    Pengacara Sebut Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo

    November 24, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengacara Sebut Irfan Widyanto Korban Kebohongan Ferdy Sambo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pengacara Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya hanya korban dari kebohongan Ferdy Sambo dalam menyusun skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia berharap aspek ini dilihat oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan.

    Henry mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dan bukti-bukti yang ada, sangat jelas klien tidak melakukan tindak pidana. Dia hanya dibohongi oleh Sambo atas peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

    “Dari awal sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban,” kata Henry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

    Henry mengatakan, saksi Afung dalam persidangan mengatakan tidak kenal, tidak pernah bertemu dengan Irfan. Sementara kesaksian Kodir menyebut CCTV yang dipasang di pos satpam dibeli menggunakan uang Sambo, sehingga unsur pasal UU ITE tidak terpenuhi.

    Irfan hanya menjalankan perintah atasan saat mengganti DVR CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan tidak tahu bahwa DVR yang diganti merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

    Hal tersebut diungkapkan saat mengulang kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan atasan Irfan Widyanto pada sidang sebelumnya.

    “Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah ‘ambil dan serahkan pada penyidik’. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar,” imbuh Henry.

    Henry menyebut, adanya tekanan psikis hirarki dari perintah seorang Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. “Bahwa perintah yang katanya dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan, kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu, mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Jadi bukan mengamankan terus dia berdiri, pegang senjata itu bukan. Jadi betul tidak ada kaitannya dengan dakwaan,” pungkasnya.

    Diketahui, terdakwa kasus dugaan obstruction of justice Agus Nurpatria didakwa terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Agus berperan sebagai sosok yang memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil 2 CCTV kunci di sekitar rumah dinas.

    Agus awalnya diperintah oleh Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas. Dari 20 CCTV yang ada, Hendra berujar kepada Agus hanya mengambil yang penting-penting saja.

    Agus kemudian memerintahkan Irfan mengambil 2 CCTV. Pertama di lapangan basket depan rumdin Sambo dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

    “Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

    Atas dasar itu, Agus didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBangganya Ziva Magnolya Rilis Single Duet dengan Stacey Ryan
    Next Article Wapres Ma’ruf Amin Berharap Penghargaan ISDA Dibarengi Aksi Nyata
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.