Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengacara Tersangka BT Ajukan Praperadilan Kepada KPK
    News

    Pengacara Tersangka BT Ajukan Praperadilan Kepada KPK

    August 29, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengacara Tersangka BT Ajukan Praperadilan Kepada KPK

    Pengacara BT ajukan praperadilan terhadap KPK. (Foto : Jurnas/Ginting)

    Jakarta, Jurnas.com- Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap Meikarta. Ia diduga memberikan memberikan gratifikasi kepapa Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk memperlancar izin pembangunan proyek Meikarta.

    Melalui pengacaranya Supriyadi, SH MH, ia ingin menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Ia merasa difitnah dengan tuduhan tersebut.



    ”Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.”ujar Supriyadi SH melalui pesan tertulis yang diterima jurnas.com, Kamis (29/8).

    Seperti diketahui, KPK menduga bahwa BT terlibat dalam gratifikasi IPPT (izin Peruntukkan Penggunaan Tanah). Izin itu menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan bangunan). Untuk mendapatkan IPPT, KPK menduga bahwa BT telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Bupati NHY kala itu.

    Baca juga.. :

    • Dipolisikan, Febri Diansyah Mengadu ke Pimpinan KPK
    • Dipolisikan, Jubir KPK Febri Tak Khawatir
    • WP KPK Serang Capim Polri dan Jaksa, Takut Jagoan Tersingkir

    Pengacara Tersangka BT Ajukan Praperadilan Kepada KPK

    “Tetapi dari informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta pesidangan sebelumnya diketahui bahwa dugaan KPK terhadap BT tersebut berdasarkan atas pengakuan dari EDS, selaku Land Permit & Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang,” terang Supriyadi, SH MH, menjelaskan duduk persoalannya.

    Pengakuan dan pernyataan EDS tersebut di atas ditulis dalam BAP EDS dan disampaikan dalam sidang sebagai fakta persidangan. Selanjutnya, Kata Supriyadi, telah disebarluaskan secara gencar oleh media massa nasoinal. Sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang bersalah.

    “Sesunggunya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali.”Tidak diketahui motif apa sesungguhnya motif EDS hal-hal yang menyudutkan BT. Sehingga BT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi Meikarta,’ungkap Supriyadi.

    “Setelah kita baca hanya ada satu saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui masalah itu. Di sanalah fitnahmya sedangkan sadar EDS, padahal dia tahu bahwa BT ini tidak bersalah. Dan, itu sudah dikonfirmasi. Terpaksa mengatakan ini rumah saya mau disita kalau saya tidak melibatkan BT,” sambung kata Supriyadi.

    Supryadi menduga EDS ini punya tujuan lain menyebutkan bahwa BT mengetahui peristiwa gratifikasi itu. Dengan ditetapkannya BT sebagai tersangka, menurut Supriyadi artinya KPK berasumsi mungkin memiliki bukti yang cukup. Dia selaku pengcara BT juga berkeyakinan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan itu.

    TAGS : KPK Praperadilan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58388/Pengacara-Tersangka-BT-Ajukan-Praperadilan-Kepada-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTurki Takkan Biarkan AS Tunda Bangun Zona Aman di Suriah Utara
    Next Article Rencana Pemindahan Ibu Kota Indonesia Mendapat Perhatian Dunia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.