Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengadilan Temukan Bukti Pembunuhan Kim Jong Nam
    News

    Pengadilan Temukan Bukti Pembunuhan Kim Jong Nam

    August 16, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengadilan Temukan Bukti Pembunuhan Kim Jong Nam

    Siti Aisyah, tersangka asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)

    Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan sidang peradilan pembunuhan Kim Jong Nam ke tahap pembelaan (pledoi), dengan terdakwa Siti Aisyah dan Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

    Kedua perempuan tersebut, menurut Hakim Azmi Ariffin, terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan saudara Kim Jong-un, dengan menggunakan racun saraf VX, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari lalu.



    “Saya meminta mereka masing-masing memberikan pembelaan atas tuduhan tersebut,” kata hakim dilansir dari AFP pada Kamis (16/8).

    Setelah hakim membacakan putusan itu, kedua terdakwa tampak terkejut lalu menangis. Sebab bila bukti tak ditemukan, maka keduanya bisa dipastikan bebas.

    Baca juga :

    • Kementan Larang Unggas Malaysia Beredar di Indonesia
    • Malaysia Bakal Naikkan Harga Air Mentah ke Singapura
    • 25 Tahun Buron, Aktor Pembunuh Herdi Sibolga Ditangkap

    Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng menyesalkan keputusan hakim. Keluarga Aisyah juga menyatakan perempuan itu telah ditipu untuk melakukan aksi yang berujung pada pembunuhan.

    “Kami sangat kecewa dengan putusan itu. Kami akan melakukan yang terbaik dalam pledoi nanti,” kata Gooi.

    Sebelumnya, Aisyah dan Thi Huong dituding terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam pada Februari lalu. Keduanya tertangkap kamera mengoleskan racun saraf VX saat Kim hendak bertolak ke Macau dari Kuala Lumpur.

    Atas tudingan tersebut, Aisyah dan Thi Huong kini menghadapi tuntutan hukuman gantung dari pengadilan Malaysia jika terbukti bersalah.

    TAGS : Kim Jong Nam Malaysia Pembunuhan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39454/Pengadilan-Temukan-Bukti-Pembunuhan-Kim-Jong-Nam/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSidang Tahunan, Ketua DPR Puji Kinerja Pemerintah
    Next Article Tarif AS ke Turki Tetap Berlalu meski Pastornya Dibebaskan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.