Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pengamat Bilang Kejaksaan Jangan Ragu Eksekusi Putusan Inkracht
    News

    Pengamat Bilang Kejaksaan Jangan Ragu Eksekusi Putusan Inkracht

    September 2, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengamat Bilang Kejaksaan Jangan Ragu Eksekusi Putusan Inkracht

    Heri Budiawan (rompi merah), terdakwa penyebar ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.

    Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan diminta jangan ragu-ragu mengeksekusi putusan pengadilan tertinggi, yakni Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi putusan inkracht yang berlarut menjadi preseden buruk dan dapat timbulkan gesekan dimasyarakat.

    Demikian pendapat pemerhati hukum dan HAM Leo M. Djafar saat dimintai pendapat terkait tidak kunjung dieksekusinya putusan kasasi MA terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego yang dijerat kasus penyebaran ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017.



    ”Secara ketentuan, kalau tidak puas dengan putusan MA, terdakwa atau kuasa hukumnya boleh melakukan upaya hukum lanjutan, semisal dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Namun, eksekusi terhadap putusan kasasi MA tidak boleh ditunda,” kata Leo, Senin (2/9).

    Keputusan kasasi MA terhadap Heri Budiawan sudah terbit pada 16 Oktober 2018. ”Patut dipertanyakan, apa kendalanya, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak juga melakukan eksekusi,” ujarnya.

    Baca juga.. :

    • Tak Laku di MU, Darmian "Pulang Kampung"
    • Malaysia Pelajari Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun
    • Maguire Ingin MU "Lebih Angkuh" di Lapangan

    Heri Budiawan adalah salah satu pengunjuk rasa terkait penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold.

    Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, jaksa menjelaskan, sebelum memimpin aksi turun ke jalan, warga yang akan melakukan demonstrasi berkumpul di rumah Heri Budiawan dan membuat spanduk. Salah satu spanduk disebut bergambar palu arit, yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Heri Budiawan empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme. Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.

    Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi. Karenanya, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.

    Sejak terbitnya putusan MA, setidaknya sudah dua kali Kejari Banyuwangi melayangkan panggilan eksekusi terhadap Heri Budiawan pada Desember 2018. Panggilan pertama, Heri Budiawan minta eksekusi ditunda. Panggilan kedua, Heri Budiman terang-terangan menolak dieksekusi. Saat itu, ia berdalih belum menerima salinan putusan MA. Selain itu, bersama kuasa hukumnya, Heri Budiman juga berencana mengajukan PK.

    Menurit Leo, berlarut-larutnya eksekusi terhadap Heri Budiawan berpotensi memicu gesekan antar-kelompok masyarakat di lapangan.

    Sudah berulang kali berlangsung demo di Kejari Banyuwangi. Ada sekelompok massa yang mendukung Heri Budiawan menolak eksekusi. Namun, ada pula kelompok lain yang mendukung kejaksaan untuk segera menjemput paksa Heri Budiman.

    “Kejaksaan seharusnya tidak perlu ragu melaksanakan putusan pengadilan tertinggi yang sudah inkracht,” tegas Leo.

    TAGS : Mahkamah Agung MA inkracht komunisme

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58621/Pengamat-Bilang-Kejaksaan-Jangan-Ragu-Eksekusi-Putusan-Inkracht/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePakistan Izinkan Akses Konsuler Perwira India yang Divonis Mati
    Next Article Fasilitas DPRD Jangan Sampai Bikin Terlena
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.