Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII
    Ekonomi

    Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII

    April 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memiliki calon pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rencananya, pengelolaan TMII akan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC). Perusahaan pelat merah itu saat ini juga pengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan kompleks Ratu Boko.

    Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, Kemensetneg bukan pihak yang ahli mengelola sektor pariwisata. Karena itu, nanti Kemensetneg bekerja sama dengan BUMN yang membidangi sektor pariwisata untuk mengelola TMII. ”Apakah BUMN ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation, Red) atau TWC? Nanti akan dilihat, tapi kemungkinan TWC sih. Saya belum terima proposal dari Setneg, tapi setidak-setidaknya antara itu, tapi ke TWC,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (16/4).

    Encep melanjutkan, negara akan mendapatkan kontribusi tetap setiap tahun dari TMII. TMII juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Misalnya di sektor pendidikan maupun kebudayaan.

    Pengelolaan TMII akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Dari kerja sama itu, negara bisa mendapat kontribusi tetap per tahun, bagi hasil, dan kerja sama akan menjadi barang milik negara (BMN) setelah 30 tahun. ”Negara dapat apa? Pertama, ada kontribusi tetap per tahun. Kedua, ada profit sharing dan ketiga biasanya jika bangun sesuatu, tahun ke-30 jadi BMN. Itu yang akan diprioritaskan negara,” jelasnya.

    Upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan TMII kepada negara bukannya tanpa sebab. Pemerintah memastikan Yayasan Harapan Kita, pengelola TMII sebelumnya, tidak pernah berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejak 1977.

    Encep menerangkan, TMII hanya membayar pajak, tapi tidak pernah menyetorkan PNBP. Hal itu disebabkan landasan hukum pengelolaan TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaatan BMN.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDeretan mobil listrik yang mejeng di IIMS 2021
    Next Article Cara Daihatsu imbangi permintaan dan penjualan mobil yang naik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.