Pengelola Borobudur Kandidat Kelola TMII

JawaPos.com – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memiliki calon pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Rencananya, pengelolaan TMII akan diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC). Perusahaan pelat merah itu saat ini juga pengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan kompleks Ratu Boko.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, Kemensetneg bukan pihak yang ahli mengelola sektor pariwisata. Karena itu, nanti Kemensetneg bekerja sama dengan BUMN yang membidangi sektor pariwisata untuk mengelola TMII. ”Apakah BUMN ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation, Red) atau TWC? Nanti akan dilihat, tapi kemungkinan TWC sih. Saya belum terima proposal dari Setneg, tapi setidak-setidaknya antara itu, tapi ke TWC,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (16/4).

Encep melanjutkan, negara akan mendapatkan kontribusi tetap setiap tahun dari TMII. TMII juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Misalnya di sektor pendidikan maupun kebudayaan.

Pengelolaan TMII akan dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP). Dari kerja sama itu, negara bisa mendapat kontribusi tetap per tahun, bagi hasil, dan kerja sama akan menjadi barang milik negara (BMN) setelah 30 tahun. ”Negara dapat apa? Pertama, ada kontribusi tetap per tahun. Kedua, ada profit sharing dan ketiga biasanya jika bangun sesuatu, tahun ke-30 jadi BMN. Itu yang akan diprioritaskan negara,” jelasnya.

Upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan TMII kepada negara bukannya tanpa sebab. Pemerintah memastikan Yayasan Harapan Kita, pengelola TMII sebelumnya, tidak pernah berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejak 1977.

Encep menerangkan, TMII hanya membayar pajak, tapi tidak pernah menyetorkan PNBP. Hal itu disebabkan landasan hukum pengelolaan TMII oleh yayasan tersebut adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Saat itu belum mengatur terkait PNBP dari pemanfaatan BMN.


Credit: Source link