Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

JawaPos.com – Para pelaku usaha Ultra Mikro Kecil (UMK) kerap kali kesulitan menyelesaikan tunggakan saat melakukan pinjaman ke pihak bank, baik bank swasta maupun pelat merah. Imbasnya, kesulitan tersebut menyebabkan kredit macet atau mangkrak yang mesti ditanggung pihak bank.

Tak hanya berimbas ke kredit macet, namun kondisi demikian sangat rentan dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pinjaman keuangan di luar regulasi yang ada. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memandang, kondisi tersebut memang dilematis.

Sebab, satu sisi pihak bank, baik swasta maupun BUMN terikat regulasi yang ada. Di sisi lain, kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK juga belum begitu optimal atau bisa dikatakan sangat minim.

“Dalam kondisi seperti ini kita mesti berpikir jernih dan mencari formulasi yang tepat. Dimana antara negara (bank BUMN khususnya) dengan rakyatnya (para pelaku UMK) mendapat win win solution,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Darmadi mengungkapkan, persoalan mendasar terkait kondisi tersebut terkait masih dimungkinkannya kebijakan hapus hak tagih yang utamanya dapat dilakukan oleh bank-bank BUMN. “Hal inilah yang masih jadi bumerang. Karena kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK tidak sebanding dengan pendapatan mereka ketika di satu sisi mereka juga mesti memikirkan kewajiban kreditnya,” paparnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan yang dapat meringankan beban para pelaku UMK. Khususnya, terkait kebijakan hapus hak tagih.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link