Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
    Ekonomi

    Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

    April 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Para pelaku usaha Ultra Mikro Kecil (UMK) kerap kali kesulitan menyelesaikan tunggakan saat melakukan pinjaman ke pihak bank, baik bank swasta maupun pelat merah. Imbasnya, kesulitan tersebut menyebabkan kredit macet atau mangkrak yang mesti ditanggung pihak bank.

    Tak hanya berimbas ke kredit macet, namun kondisi demikian sangat rentan dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pinjaman keuangan di luar regulasi yang ada. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memandang, kondisi tersebut memang dilematis.

    Sebab, satu sisi pihak bank, baik swasta maupun BUMN terikat regulasi yang ada. Di sisi lain, kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK juga belum begitu optimal atau bisa dikatakan sangat minim.

    “Dalam kondisi seperti ini kita mesti berpikir jernih dan mencari formulasi yang tepat. Dimana antara negara (bank BUMN khususnya) dengan rakyatnya (para pelaku UMK) mendapat win win solution,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

    Darmadi mengungkapkan, persoalan mendasar terkait kondisi tersebut terkait masih dimungkinkannya kebijakan hapus hak tagih yang utamanya dapat dilakukan oleh bank-bank BUMN. “Hal inilah yang masih jadi bumerang. Karena kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK tidak sebanding dengan pendapatan mereka ketika di satu sisi mereka juga mesti memikirkan kewajiban kreditnya,” paparnya.

    Ia mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan yang dapat meringankan beban para pelaku UMK. Khususnya, terkait kebijakan hapus hak tagih.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRingankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
    Next Article Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.