Pengusaha Butuh Kepastian Hukum, Bukan Perizinan yang Tumpang Tindih

JawaPos.com – Tumpang tindih regulasi di Tanah Air selama ini menjadi persoalan bagi pengusaha untuk berinvestasi. Harapannya, dengan hadirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja persoalan perizinan yang tumpang tindih dapat diatasi.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Pemerintah selaku pemegang otoritas kebijakan harus tegas dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.

“Juga perlu prinsip fiktif positif bahwa dalam permohonan perizinan dianggap disetujui jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan dari pemda. Ini harus tertuang dalam aturan turunan yang tengah dibahas,” kata Agung Pambudhi kepada JawaPos.com, Jumat (4/12).

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Peraturan Presiden (perpres) terkait UU Cipta Kerja. Aturan turunan itu diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.

Menurut Agung, pengusaha sangat mengharapkan pelayanan perizinan yang memberikan kepastian. “Saya sangat percaya manajemen paling primitif perlu dijalankan yakni reward and punishment bagi ASN yang betugas melayani perizinan. Itu tepat untuk mengubah perilaku kerja yang selama ini ada,” terang Agung.

Dia berharap kemudahan investasi harus tergambar dari seluruh RPP yang dibuat pemerintah. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izin.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah menjelaskan, reformasi perizinan meliputi berbagai sektor usaha. Reformasi dilakukan dengan mengubah konsep menjadi berbasis risiko. Pendekatan tersebut nantinya membagi tiga jenis usaha, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Menurut Lestari, izin usaha saat ini masih bersifat kompleks karena terdapat perbedaan antara kementerian dan lembaga dan tingkat daerah. “Semua kegiatan usaha harus ada izin, banyak sekali izin-izin untuk kegiatan usaha, kompleks. Setiap kementerian dan lembaga punya pola sendiri-sendiri,” jelas Lestari.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Credit: Source link