Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pengusaha Tambang Keluhkan Perizinan Usaha Kerap Terganjal di Daerah
    Ekonomi

    Pengusaha Tambang Keluhkan Perizinan Usaha Kerap Terganjal di Daerah

    November 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengusaha Tambang Keluhkan Perizinan Usaha Kerap Terganjal di Daerah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) menyoroti lemahnya sinkronisasi data pertambangan yang dimiliki pemerintah. Dampaknya, kepercayaan diri pelaku industri dalam melakukan ekspansi berkurang.

    “Dalam menyusun kebijakan yang tepat, harus ada landasan yang kuat. Faktanya, sekarang kita belum bisa memanfaatkan data-data usaha pertambangan. Tak heran, pengusaha juga sering bingung akibat perubahan kebijakan,” ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira.

    Menurut Anggawira, saat ini one big data policy menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah. Tujuannya, memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha tambang. Apalagi, Indonesia membutuhkan suntikan investasi untuk mempercepat hilirisasi industri minerba.

    “Pengusaha mengurus izin pertambangan ke pusat. Kemudian, ada kebijakan untuk mengurus izinnya di daerah. Ketika izin diurus, ternyata daerah belum siap. Kebingungan itu bisa menghambat investasi dan pertumbuhan pengusaha. Padahal, era big data ini mendorong dilakukannya sinkronisasi data agar kebijakan yang dihasilkan tidak tumpang-tindih,” paparnya.

    Menurut Anggawira, keuntungan one big data policy adalah bisa memetakan secara akurat kemampuan pengusaha. Jadi, pemerintah bisa menjadikan data tersebut sebagai landasan dalam menyiapkan instrumen insentif dan peningkatan kapasitas.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi menyatakan, pemerintah terus menyinkronkan data dengan peraturan di pusat dan daerah.

    “Memang masalah data sebelumnya menjadi hambatan, tapi dengan sistem di OSS pelan-pelan kami sinkronkan. Sekarang Kementerian Investasi dan BKPM secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah data ini. Dengan begitu, data ini bisa menjadi landasan tepat untuk kebijakan dan peraturan yang ada,” jelasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSteven Tak Hadiri Sidang, Pengacara Beri Tawaran Menarik untuk Jedar
    Next Article Ini, Enam Bandara Siap Jadi Lokasi Parkir Pesawat Kenegaraan Hadiri KTT G20 di Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.