JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Mahendra Dito pada Rabu (21/12). Selain dirinya, seorang pihak swasta bernama Indri juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keduanya bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Indri dan Mahendra Dito S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Nama Mahendra Dito belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda itu merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani terkait pencemaran nama baik.
Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus tersebut. Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani.
Sikap itu juga dilakukan Dito terhadap panggilan pemeriksaan KPK. Dito tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 18 November 2022 lalu.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito. Lembaga antirasuah meminta Mahendra Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangannya untuk pengembangan kasus perkara suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Nurhadi.
KPK terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi, dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link