Penjelasan Kemenaker Soal Outsourcing Dibatasi di Perppu Ciptaker

JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan alasan perubahan substansi ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu alasannya, yakni untuk memberikan peluang bagi pekerja untuk menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

“Alasan perubahan untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1).

Ia menambahkan, apabila outsourcing tidak dibatasi maka dikhawatirkan masyarakat akan sulit menjadi pekerja tetap. “Kalau terlalu dibuka dalam Undang-undang Cipta Kerja akan terus outsourcing. Maka dari itu kita bisa batasi, jadi ada kesempatan menjadi tetap,” tambahnya.

Meski demikian, ia menjelaskan adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan ini diyakini tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap mengembangkan usahanya. Hal ini seiring dengan rasa tenang yang didapatkan pekerja sehingga produktivitasnya akan meningkat.

“Untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” jelasnya.

Terkait perubahan substansi ini, Kemnaker memastikan segala ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). Yakni, dengan melakukan revisi terhadap PP 35 Tahun 2021

Adapun saat ini, revisi PP 35 Tahun 2021 masih dalam proses pembahasan dan penyusunan.

“Revisi PP masih kita kerjakan. Kami internal membahas substansi PP setelah punya konsep akan dibawa ke forum perwakilan pengusaha dan serikat pekerja total 42 orang. Target bu Menteri Ida Fauziyah secepatnya untuk diselesaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan secara terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses diskusi.

Sementara itu, dalam Perppu Ciptaker mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Dalam hal ini jenis-jenis pekerjaan apa saja yang boleh dialihdayakan akan diatur dalam revisi PP 35 tahun 2021.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link