JawaPos.com – Pemerintah mewacanakan bahan pokok, pendidikan dan kesehatan sebagai objek pajak atau akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditujukan sekaligus melakukan pemulihan perekonomian melalui reformasi kebijakan pajak di Indonesia.
“Apa yang dirancang dan diberikan pemerintah, kita ingin memastikan reformasi perpajakan terus dilanjutkan (lewat revisi UU 6/198),” jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi daring Pajak Pendidikan?, Minggu (13/6).
Langkah ini diambil karena pemerintah juga membutuhkan dana yang besar untuk memulihkan perekonomian, sementara pemerintah sendiri juga telah mengambil bagian dalam hal tersebut dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Kenapa memberikan bantuan, karena penerimaan pajak menurun akibat ekonomi yang bergerak lambat. Bahkan untuk menggerakkan ekonomi, pemerintah terpaksa harus utang ke Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu.
“Apapun itu, ini tanggungan yang harus kita bayar di masa mendatang, maka dalam situasi pandemi, pemerintah bertanggungjawab karena harus melakukan utang (ke BI), kelak ketika itu normal, kitalah para warga negara yang kembali mengambil tanggungjawab, membiayai kehidupan sosial kita ini dengan membayar pajak, itu prinsip,” ujarnya.
Saat ini pemerintah telah menggelontorkan insentif sedemikian banyak, seperti pajak UMKM dan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah. Begitu juga dengan angsuran pajak perusahaan dengan diskon 50 persen, hingga pembebasan pajak untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka Covid-19.
Credit: Source link