Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Penjelasan Kemenkeu Soal RUU PPN yang Sepotong-sepotong
    Ekonomi

    Penjelasan Kemenkeu Soal RUU PPN yang Sepotong-sepotong

    June 12, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penjelasan Kemenkeu Soal RUU PPN yang Sepotong-sepotong 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba meluruskan isu bocornya draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, terdapat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako atau PPN sembako dan pendidikan.

    Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengungkapkan, draf yang beredar di masyarakat merupakan naskah yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan banyak spekulasi atau salah paham.

    “Sebetulnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut, sehingga bunyinya lepas dari makna,” kata Prastowo dalam diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu (12/6).

    Prastowo menuturkan, pemerintah sebenarnya ingin mendesain agar RUU yang mengatur perpajakan lebih komprehensif dan adil. Mengeluarkan sembako ke dalam objek pajak bukan berarti akan membenahi masyarakat karena sembako merupakan kebutuhan pokok makanan.

    Dengan PPN yang bersifat multitarif, Prastowo mengatakan, pengenaan PPN hanya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat atas seperti beras premium, dan telur omega tiga, misalnya, dikenakan pajak lebih besar sekitar 15-20 persen. Sedangkan barang kebutuhan seperti susu formula bisa dikenakan pajak lebih rendah, yaitu 5 persen.

    Sementara, barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas bisa dikenakan PPN final seperti 1 persen, bahkan nol persen. Hal ini dilakukan untuk mencapai keadilan. “Karena di pajak ada adagium, kalau mau sederhana pasti enggak adil, tapi kalau mau adil memang harus rumit sedikit,” jelasnya.

    Dalam rencana draf aturan itu pun diatur tentang pengenaan pajak lainnya, seperti pajak karbon, kenaikan tarif PPh orang yang masuk golongan kaya, hingga upaya-upaya untuk menangkal pengemplangan pajak yang masif.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBRI Kanca Denpasar Gatsu Undi Panen Hadiah Simpedes September 2020-Februari 2021
    Next Article Doni Monardo jadi Komisaris Utama Inalum, Ini Penjelasan Erick Thohir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.