Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO
    News

    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    January 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    Para tersangka penjualan manusia berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Polisi terus melakukan pengembangan kasus Cafe Khayangan di Rawa Bebek, Jakarta Utara yang diduga melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Polisi menyebut masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) dalamkasus tersebut.

    “Tentu (DPO), kita juga masih lakukan perkembangan. Kita juga belum bisa beberkan selarang dan ini masih terus kita lakukan perkembangan. Apakah cuman di Cafe Kahayangan atau (ditempat lain) kita masih tunggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

    Kombes Yusri juga menyebut para tersangka kini tengah mendalami informasi, apakah ada keterkaitan dengan (tempat-tempat) yang lain.

    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    “Kita juga masih membutuhkan informasi untuk melakukan perkembangan terkait kasus tersebut,” ujar Yusri.

    Baca juga.. :

    • Bandar Besar 14 Ribu Lebih Ekstasi Diringkus Polisi
    • Komisi I DPR Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI di Wuhan China
    • Kemenkop dan UKM – Kementan Sepakat Bangun Korporatisasi Petani Berbasis Koperasi

    “Ini tim lagi bekerja, mohon sabar rekan-rekan semuanya,” sambungnya.

    Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 8 tersangka terkait kasus eksploitasi anak di Cafe Khayangan, Jakarta Utara. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH, dan H.

    Delapan orang pelaku itu termasuk mami dan pencari anak-anak yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan di Cafe Khayangan Jakarta Utara.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

    TAGS : Kafe Khayangan Penjualan Orang Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66424/Penjual-ABG-di-Kafe-Khayangan-Polisi-Kejar-DPO/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi I DPR Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI di Wuhan China
    Next Article Dewas KPK Belum Keluarkan Izin Penyadapan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.