Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO
    News

    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    January 27, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    Para tersangka penjualan manusia berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Polisi terus melakukan pengembangan kasus Cafe Khayangan di Rawa Bebek, Jakarta Utara yang diduga melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Polisi menyebut masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) dalamkasus tersebut.

    “Tentu (DPO), kita juga masih lakukan perkembangan. Kita juga belum bisa beberkan selarang dan ini masih terus kita lakukan perkembangan. Apakah cuman di Cafe Kahayangan atau (ditempat lain) kita masih tunggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

    Kombes Yusri juga menyebut para tersangka kini tengah mendalami informasi, apakah ada keterkaitan dengan (tempat-tempat) yang lain.

    Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

    “Kita juga masih membutuhkan informasi untuk melakukan perkembangan terkait kasus tersebut,” ujar Yusri.

    Baca juga.. :

    • Bandar Besar 14 Ribu Lebih Ekstasi Diringkus Polisi
    • Komisi I DPR Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI di Wuhan China
    • Kemenkop dan UKM – Kementan Sepakat Bangun Korporatisasi Petani Berbasis Koperasi

    “Ini tim lagi bekerja, mohon sabar rekan-rekan semuanya,” sambungnya.

    Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 8 tersangka terkait kasus eksploitasi anak di Cafe Khayangan, Jakarta Utara. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH, dan H.

    Delapan orang pelaku itu termasuk mami dan pencari anak-anak yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan di Cafe Khayangan Jakarta Utara.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

    TAGS : Kafe Khayangan Penjualan Orang Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66424/Penjual-ABG-di-Kafe-Khayangan-Polisi-Kejar-DPO/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomisi I DPR Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan WNI di Wuhan China
    Next Article Dewas KPK Belum Keluarkan Izin Penyadapan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.