JawaPos.com – Berbagai jenis dan merek produk alat kesehatan beredar seiring dengan banyaknya permintaan selama masa pandemi Covid-19. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan menghindari risiko-risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan produk-produk kesehatan.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menyebutkan, standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat.
Ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.
“Sebenarnya ini (SNI) juga masuk ke dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar tapi didefinisikan selama ini bukan SNI serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/8).
Selama masa pandemi ini, lanjutnya pihaknya fokus untuk mengembangkan SNI bagi sejumlah produk dan alat kesehatan terkait seperti alat pelindung diri (APD), masker, serta hand sanitizer. Wahyu menyebutkan ada banyak alat dan produk kesehatan yang tersedia di pasaran dengan fungsi yang secara kasat mata terlihat hampir sama. Padahal, jika diteliti lebih lanjut, ada peruntukan yang berbeda atas masing-masing jenis produk tersebut.
“Misal hand sanitizer, ada yang untuk yang medis dan untuk yang non medis. Maksudnya yang non medis itu yang kita gunakan sehari-hari, tapi kalau yang untuk medis kan yang di rumah sakit, kan beda,” tuturnya.
Selain untuk mendetailkan fungsi produk yang ada di pasaran, SNI juga berfungsi sebagai media jaminan mutu. Dengan adanya SNI, maka klaim yang disematkan pada produk yang beredar di masyarakat bisa diuji.
Produk yang tersertifikasi SNI, kata dia, berarti telah memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan karakteristik produknya, sehingga dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi konsumen. Sebagai contoh, di pasaran ada beragam produk hand sanitizer dengan klaim berbeda seperti untuk antibakteri, anti jamur, dan antivirus.
“Adanya klaim yang berbeda ini persyaratannya juga beda-beda. SNI-nya beda-beda. Jadi kalau kita bicara jenis produknya kan hand sanitizer itu,” ungkapnya.
Meskipun sama-sama produk hand sanitizer, masing-masing jenis produk ini membutuhkan SNI berbeda. Sebab, fungsinya juga berbeda satu sama lain. Penyematan SNI yang sesuai peruntukannya diharapkan menjadi sarana perlindungan konsumen agar bisa mendapatkan produk dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Wahyu melanjutkan, BSN kini sedang mempercepat pembentukan SNI untuk tabung gas oksigen medis serta isiannya, khususnya yang berasal dari luar Indonesia. Tak hanya aturan minimum yang harus dipenuhi, BSN juga tengah mengatur cara pengujian untuk membuktikan apakah produk yang beredar sudah sesuai standar atau klaim yang disematkan.
“Mungkin peraturannya ada tapi peraturannya tidak bersifat yang kuantitatif atau bisa diukur semacam itu, atau belum ada, kalau belum ada ya kita harus masuk, kalau sudah ada itu bagaimana mendefinisikan itu dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link