Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyanyi Dangdut Cupi Warsita Diperiksa Bareskrim Polri
    News

    Penyanyi Dangdut Cupi Warsita Diperiksa Bareskrim Polri

    September 26, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyanyi Dangdut Cupi Warsita Diperiksa Bareskrim Polri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyanyi Dangdut Cupi Warsita Diperiksa Bareskrim Polri 2
    Pedangdut Cupi Cupita diperiksa terkait promosi judi daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait penyelidikan kasus promosi judi daring. Cupi Cupita tiba di Bareskrim Polri pukul 12.54 WIB dengan didampingi rekan, manager, dan pengacaranya.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemeriksaan Cupi Cabita tersebut dalam rangka klarifikasi.

    “Kami informasikan bahwa pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” kata Vivid di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/9).

    Hingga berita ini ditulis, Cupi Cupita masih diperiksa di ruang Bareskrim Polri. Vivid akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan proses pemeriksaan tersebut. “Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” tambah Vivid.

    Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

    Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

    Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yang memicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

    Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTaman Nasional Baluran Situbondo Ditutup
    Next Article Hendry Ch Bangun Pimpin PWI Pusat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.