Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyelidikan Jiwasraya Hanya Tiga Hari, Jaksa Agung Disoroti
    News

    Penyelidikan Jiwasraya Hanya Tiga Hari, Jaksa Agung Disoroti

    March 20, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penyelidikan Jiwasraya Hanya Tiga Hari, Jaksa Agung Disoroti

    Asuransi Jiwasraya (Pontas)

    Jakarta, Jurnas.com – Baru-baru ini beredar video Jaksa Agung ST Burhanuddin yang secara blak-blakan berbicara soal proses penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Video yang beredar di berbagai WhatsApp Group tersebut, Burhanuddin menceritakan awal mula proses penyelidikan hingga penyidikan kasus Jiwasraya.

    Burhanuddin mengaku meminta anak buahnya untuk memilih tingkatan kasus dari penyelidikan atau langsung penyidikan. “Ketika itu saya tanyakan ke anak-anak (Pidsus), Kalian sanggup gak, mau proses penyelidikan dulu atau penyidikan,” kata Burhanuddin.

    Jajarannya pun langsung meminta waktu untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan, yakni sekitar 2-3 hari. Menyikapi pernyataan itu, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk berhati-hati mengeluarkan statement sebuah kasus, khususnya kasus terkait hajat hidup orang banyak seperti Jiwasraya.

    “Sebab jika salah memberikan pernyataan, maka Jaksa Agung bisa merugikan hak konstitusional para tersangka lho. Bagaimana bisa sebuah kasus yang diduga berpotensi merugikan negara puluhan triliun, ditingkatkan status ke penyidikan setelah 2-3 hari penyelidikan. Sangat terburu-buru sepertinya,” kata Yanuar di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

    Padahal, sesuai PERJA-039/A/JA/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, penyelidikan diberi batas waktu sampai 14 hari.

    Baca juga.. :

    • Kota Bogor Ditetapkan Status Kejadian Luar Biasa
    • Efek Corona, BEI Berikan Keringan Perusahaan Tercatat
    • F-PDIP DPRD Indramayu Tagih Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Indramayu 2019

    “Aturan itu memberikan kesempatan para jaksa penyelidik untuk secara teliti mengumpulkan barang bukti minimal 2 alat bukti lho. Pertanyaannya, jika 2-3 hari proses penyelidikan, sebenarnya apa yang dikejar Kejaksaan,” ujarnya.

    Ia pun menyarankan agar Jaksa Agung jangan gegabah dalam meningkatkan status sebuah kasus dugaan korupsi. Sebab, jika salah ambil keputusan maka memunculkan kerugian konstitusional seperti tersangka telah kehilangan hak untuk bekerja serta melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi, karena status tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi yang disandang oleh Pemohon pada saat penahanan hingga saat ini.

    “Artinya jangan karena perintah Presiden dan ABS alias Asal Bapak Senang, menimbulkan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil terkait kasus Jiwasraya,” ujarnya.

    Tak hanya itu, kejaksaan sepertinya sudah memberikan vonis sebelum putusan pengadilan terkait penyidikan kasus ini. Mulai dari penyitaan yang diduga serampangan, hingga menjadikan kasus Jiwasraya untuk `panggung` sejumlah oknum.

    Padahal, kata Yanuar, penyidikan bukan merupakan proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhir. “Sita aset boleh, tapi jangan lupa bahwa ada banyak faktor yang harus diperhatikan kejaksaan, seperti proses bisnis berjalan diatas aset yang disita dan rezim pemulihan aset yang tak diterapkan secara utuh oleh penyidik,” ujarnya.

    Dan yang harus diingat Jaksa Agung, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh negara dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan dengan metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.

    “Sebab pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum. karena diduga melakukan perbuatan pidana,” kata dia.

    TAGS : Jiwasraya Kasus Korupsi Jaksa Agung ST Burhanuddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69226/Penyelidikan-Jiwasraya-Hanya-Tiga-Hari-Jaksa-Agung-Disoroti/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleF-PDIP DPRD Indramayu Tagih Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Indramayu 2019
    Next Article Kota Bogor Ditetapkan Status Kejadian Luar Biasa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.