Tuesday, January 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Penyidik KPK Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda

May 28, 2021
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
Penyidik KPK Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Dokumentasi – Pegawai KPK berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada jam pulang kerja di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Dalam hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dimana 51 yang memiliki nilai merah diberhentikan dan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya. (BP/Ant)
Penyidik KPK Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda 1

JAKARTA, BALIPOST. com – Penyidik KPK yang berjumlah 75 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim Pegawai Direktorat Penyelidikan.

“Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 meminta dilakukan penundaan pelantikan,” demikian dikutip dari berita Antara, Jumat (28/5).

“Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil,” demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang.

Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.

Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar ‘negara hadir’ untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka,” demikian disebutkan.

Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.

“Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat ‘non-entry’ level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan,” seperti disebutkan dalam surat tersebut.

Ke-75 penyelidik tersebut meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo. “Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN,”

Mereka juga meminta agar hasil tes lengkap berikut kertas kerja dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

“Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum 1 Juni 2021,” seperti disebutkan dalam surat.

Para penyelidik menyebut sebagai satu keluarga mereka memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap Pimpinan KPK.

“Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi,” demikian disebutkan dalam surat.

Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) No 652 tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ada 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk diangkat sebagai ASN.

Selanjutnya pada 25 Mei 2021 KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.

Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Wamenkes Beri Jakarta Nilai E Tangani Covid-19, Menkes Minta Maaf

Next Post

Ketua DPR RI Kagumi Pameran IKM Bali Bangkit

Related Posts

Bencana Hidrometeorologi Basah Tak Lepas dari Faktor Populasi
News

Bencana Hidrometeorologi Basah Tak Lepas dari Faktor Populasi

January 30, 2023
Gelaran F1H2O Harus Libatkan UMKM dan Jadi Pesta Rakyat
News

Gelaran F1H2O Harus Libatkan UMKM dan Jadi Pesta Rakyat

January 30, 2023
Masih Ada Warga Kategori Miskin Ekstrem, Ini Reaksi BKKBN
News

Masih Ada Warga Kategori Miskin Ekstrem, Ini Reaksi BKKBN

January 30, 2023
Next Post
Ketua DPR RI Kagumi Pameran IKM Bali Bangkit

Ketua DPR RI Kagumi Pameran IKM Bali Bangkit

Pesawat Latih Jatuh Di Kawasan Buperta

Pesawat Latih Jatuh Di Kawasan Buperta

Ini Dia, Manfaat Fintech Bagi Ekonomi Daerah – KRJOGJA

Ini Dia, Manfaat Fintech Bagi Ekonomi Daerah – KRJOGJA

Putri Bantah Ganti Baju Tidur Bagian dari Skenario Pembunuhan Yosua

Putri Bantah Ganti Baju Tidur Bagian dari Skenario Pembunuhan Yosua

January 25, 2023
Perajin Arak Tradisional Masih Eksis, Salah Satunya di Desa Ini

Perajin Arak Tradisional Masih Eksis, Salah Satunya di Desa Ini

January 27, 2023
Jepang Akan Musnahkan Ribuan Ternak Bebek

Jepang Akan Musnahkan Ribuan Ternak Bebek

January 26, 2023
Klarifikasi Pengacara Soal Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Pernikahan Nikita Mirzani akan Digelar di Luar Negeri

January 25, 2023
Kelompok Usaha Serdang Bedagai Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

Kelompok Usaha Serdang Bedagai Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor

January 25, 2023
Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Galang Dana untuk Indra Bekti, Aldilla Jelita: Saya Jauhkan Rasa Malu

Takut Aldila Drop, Keluarga Indra Bekti Enggan Tanya Soal Donasi

January 3, 2023
Alasan Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lecehkan 2 Siswinya: Spontan Saja

Alasan Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lecehkan 2 Siswinya: Spontan Saja

January 14, 2023
Listriki Kepulauan Selayar, PLN Bangun Tiga PLTS Berkapasitas 3,2 MWp

Listriki Kepulauan Selayar, PLN Bangun Tiga PLTS Berkapasitas 3,2 MWp

January 23, 2023
Menuju NZE, Pensiun Dini PLTU sampai Subsidi KBLBB

Menuju NZE, Pensiun Dini PLTU sampai Subsidi KBLBB

December 31, 2022
Bangkitkan Aktivitas Ekonomi, Penataan Terminal Ubung Berlanjut

Bangkitkan Aktivitas Ekonomi, Penataan Terminal Ubung Berlanjut

January 12, 2023
Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

Kejagung Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

January 20, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sepanjang 2022, Kementerian ESDM Bukukan PNBP Sebesar Rp 351 Triliun
  • Penjualan global grup Toyota duduki posisi puncak pada 2022
  • Bencana Hidrometeorologi Basah Tak Lepas dari Faktor Populasi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!