Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyiram Kopi Panas ke Kasat dan Penghalang Polisi Jadi Tersangka
    News

    Penyiram Kopi Panas ke Kasat dan Penghalang Polisi Jadi Tersangka

    July 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyiram Kopi Panas ke Kasat dan Penghalang Polisi Jadi Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Akibat aksi menghalangi polisi saat akan menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, simpatisan MSAT atau mas Bechi diamankan aparat. Namun, pihak kepolisian baru menetapkan lima orang tersangka.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan lima orang tersangka itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik dari kepolisian.

    “Dari 320 orang yang diamankan, sebagian adalah statusnya masih anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (9/7).

    Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu, yakni untuk pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.

    Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. “Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.

    Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

    “Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin,” katanya.

    Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

    “Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article4 Tahun Renggang, Elvy Sukaesih-Neng Wirdha Akhirnya Bersatu Kembali
    Next Article Menlu AS dan China Gelar Pertemuan di Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.