Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Peran Fintech dalam Memicu Pertumbuhan Ekonomi – KRJOGJA
    Ekonomi

    Peran Fintech dalam Memicu Pertumbuhan Ekonomi – KRJOGJA

    December 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Peran Fintech dalam Memicu Pertumbuhan Ekonomi – KRJOGJA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    YOGYA, KRJOGJA.com – Nilai- nilai keuangan dan finansial mempunyai peran yang paling penting untuk memicu terjadinya pertumbuhan ekonomi suatu negara, salah satunya dengan munculnya Fintech. Perkembangan industri Fintech di Indonesia pun berkembang pesat dan semakin dirasakan oleh para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan.

    PT Smartec Teknologi Indonesia adalah salah satu dari banyaknya Fintech yang ada dan telah berkembang di tanah air Indonesia dan mulai menapakkan kakinya pada dunia Fintech dalam sektor peer to peer lending (P2P) sejak Oktober 2019 silam. PT Smartec Teknologi Indonesia telah terdaftar sebagai aplikasi BantuSaku berbasis pinjaman online dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Oktober 2019 dengan nomor registrasi S-610/NB.213/2019.

    Berdirinya suatu badan perusahaan, tidak dapat terlepas dari adanya aspek-aspek legal yang melandasinya, begitupun juga pada sebuah perusahaan Fintech. Terdapat banyak sekali aspek-aspek legal yang harus diterapkan agar dapat menjadi sebuah acuan terikat dalam berdirinya sebuah perusahaan Fintech.

    PT Smartec Teknologi Indonesia dengan nama platform BantuSaku melangsungkan rangkaian BantuSaku Webinar Series Talk Vol 4 dengan mengangkat tema ‘Aspek-aspek Legal Peer to Peer Lending’ sebagai pembahasannya, Selasa (15/12/2020).

    Pemaparan Webinar Series Talk Vol 4 ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Roy Prakoso selaku Komisaris PT Smartec Teknologi Indonesia, Entjik S Djafar selaku Ketua Bidang Edukasi Literasi dan Riset AFPI, serta pelaku UMKM ‘Usaha Rumah Akrilik’ Kota Yogyakarta Fathurrozaq.

    Webinar ini menjadi rangkaian penutup dari webinar series yang diadakan oleh BantuSaku pada tahun ini dan akan diikuti kembali oleh webinar-webinar selanjutnya di tahun baru yang akan mendatang. Webinar ini mendapatkan antusiasme yang cukup ramai dari kalangan mahasiswa Kota Yogyakarta dan para pelaku UMKM dengan jumlah audiens lebih dari 50 orang.

    Webinar ini dibuka dengan pemaparan dari Wntjik S Djafar yang menyampaikan paparan mengenai aspek-aspek peer to peer lending yang harus diterapkan pada Fintech. Sementara risiko hukumnya, setiap fintech harus memiliki sertifikasi Desk Collector and 3rd Party Vendor.

    “Untuk risiko operasional tentunya setiap platform seperti BantuSaku wajib memiliki Sertifikasi ISO 27001 dan full scope. Kamanan informasi harus dimiliki dan semua itu sebenarnya sudah dilakukan untuk mitigasi resiko pada fintechnya,” paparnya.

    Sementara Fathurrozaq selaku perwakilan pelaku UMKM menyampaikan, adanya Fintech P2P ini tentunya bisa membuat solusi buat UKM dalam hal akses permodalan dengan layanan yang sangat mudah. Hanya dalam genggaman saja, para UMKM ini harusnya bisa lebih memanfaatkan dengan adanya Fintech.

    “Kemudahan dalam mengakses permodalan yang disediakan oleh Fintech dapat menjadi solusi dan maanfaat yang baik bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, dibanding dengan harus mengajukan melalui keuangan konvensional seperti Bank yang akan memakan proses waktu yang lebih Panjang,” terangnya.

    Sedangkan Roy Prakoso selaku Komisaris PT Smartec Teknologi Indonesia yang menjelaskan aturan di perusahaan semuanya lengkap. Jadi semua lengkap pasal-pasal perjanjiannya.

    “Bahkan di BantuSaku sendiri, kami punya unit khusus untuk handling komplain, penanganan komplain, masalah dan kita juga punya akses WhatsApp tapi khususnya di jam kerja untuk perihal masalah komplain,” tuturnya.

    Roy Prakoso meyakini hingga saat ini BantuSaku selalu menerapkan Aspek-aspek legal peer to peer lending yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang mendasarinya. (*)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeleksi Akpol Dinilai Bersih, Hanya 5,5 Persen Percaya Ada Calo
    Next Article Hyundai Indonesia buka pemesanan All-New Palisade
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.