Perbankan Dukung Green Policy, Siap Kucurkan Kredit Kendaran Listrik

JawaPos.com – Pelaku jasa keuangan optimistis pembiayaan kendaraan listrik bakal bertumbuh. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mematok kredit kendaraan bermotor (KKB), termasuk kendaraan listrik, berkontribusi sekitar 10 persen terhadap penyaluran kredit konsolidasi.

Direktur BCA Petrus Karim menyatakan, potensi pertumbuhan kredit di segmen kendaraan listrik cukup besar. Tak ayal, bank swasta terbesar di Indonesia itu berani memberikan suku bunga yang kompetitif untuk kredit kendaraan listrik.

“Karena kita mau mendukung green policy, pertumbuhan dunia yang lebih sehat berorientasi sustainability. Tren kendaraan listrik terus meningkat,” katanya kepada Jawa Pos Kamis (1/12).

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada Rabu (30/11). Insentif itu diberikan ke sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank (IKNB).

Tujuannya, meningkatkan peran industri jasa keuangan untuk pembelian kendaraan listrik maupun pengembangan industri hulu. “Meliputi industri baterai, industri charging station, dan komponen,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah.

Insentif di perbankan berupa relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yakni, menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50 persen dari 75 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB. Serta diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Lalu, ada relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai Rp 5 miliar. “Penilaian bisa hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga,” katanya.

Sementara itu, bagi perusahaan pembiayaan, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberi relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen. Berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai 31 Desember 2023.

Darmansyah mengatakan, penilaian kualitas pembiayaan plafon sampai dengan Rp 5 miliar. Dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok, margin, bagi hasil, maupun ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Selain itu, uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. “Namun, tetap memenuhi ketentuan. Dalam melaksanakan kebijakan relaksasi tersebut, lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” tandasnya.


Credit: Source link