Perempuan dan Kasus Patrialis Akbar

by

in
Perempuan dan Kasus Patrialis Akbar

Patrialis Akbar

Jakarta – Ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Tipikor, sepertinya hening. Tak ada orang bersuara saat Jaksa Lie Setiawan membacakan surat tuntutan terdakwa Patrialis Akbar. Kalau soal korupsinya, itu biasa. Tapi kali ini, dibeberkan hubungan mantan Hakim Konstitusi dengan seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.

Antara Patrialis Akbar dengan Anggita pasti punya hubungan khusus. Tidak mungkin tidak. Pasalnya, Patrialis akan membeli apartemen untuk teman perempuannya itu. Harganya, Rp2 Miliar. Ironisnya, uang itu dijanjikan Pengusaha impor daging, Basuki Hariman namun dengan imingan menangkan putusan perkata uji Materi Undang Undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Jaksa Lie membacakan, Untuk pembelian apartemen itu, Patrialis sudah membayar booking fee sebesar Rp50 juta menggunakan kartu kredit City Bank pada 22 Januari 2017. Rencannya, akan melakukan pelunasan sejumlah Rp2,15 miliar secara tunai dengan mata uang asing pada 3 Februari 2017.

“Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar,” jaksa Lie Setiawan, Senin (14/8).

Anggita sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan Patrialis. Anggita saat bersaksi tak membantah pernah ditawarkan apartemen oleh Patrialis. “Sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku enggak mau tinggal di apartemen,” ujar Anggita kepada jaksa KPK.

Anggita juga pernah ditawari rumah oleh Patrialis. Bahkan, Anggita dan Patrialis sempat pergi bersma melihat rumah seharga Rp 1-2 miliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Dalam kesaksiannya, Anggita juga mengakui pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Beberapa kali Anggita juga pernah diberikan uang oleh Patrialis.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Patrialis juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

TAGS : Patrialis Akbar KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20216/Perempuan-dan-Kasus-Patrialis-Akbar/