JawaPos.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan langkah Pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Febri menyebut, KPK kini semakin sangat menyedihkan.
“Semakin banyak hal menyedihkan yang terjadi di KPK era baru saat ini,” kata Febri dikonfirmasi, Senin (9/8).
Pegiat antikorupsi ini menuturkan, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin memperkuat bukti, revisi UU KPK yang menggeser lembaga antirasuah ke ranah eksekutif. Dia menyebut, pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN dinilai sangat berdampak melemahkan sistem KPK.
“Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun,” ujar Febri.
Koordinator Visi Integritas ini menyebut, terdapat beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK. Dia memandang, perjalanan dinas seharusnya bukan untuk mencari penghasilan tambahan, serta harus menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara.
“Seharusnya semangat agar aturan yang diterapkan di KPK dapat menjadi contoh bagi instansi lain,” papar Febri.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link