JawaPos.com–Tahun ini, pemerintah menerapkan larangan mudik. Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi pada periode 6–17 Mei melalui Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan, sosialisasi kebijakan pelarangan mudik harus dilakukan secara masif agar terbentuk pemahaman bahwa langkah yang diambil pemerintah itu demi kepentingan bersama.
”Kebijakan pelarangan mudik yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4).
Meski begitu dalam peraturan perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik. Sedangkan perjalanan orang selama Ramadan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Menurut Lestari, rincian aturan tersebut harus benar-benar dipahami masyarakat, sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Credit: Source link