Friday, March 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Perppu Cipta Kerja Jangan Lahirkan Oligarki Baru

January 2, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Perppu Cipta Kerja Jangan Lahirkan Oligarki Baru
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, mengkritik sikap Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Santoso menegaskan, seharusnya Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang dianggap bersamalah pada Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Perppu.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi. Sehingga perlu adanya perbaikan, dengan tenggat waktu selama dua tahun.

“Khusus pada Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK, itu isinya jangan lagi berisikan pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan kehendak rakyat. Kehendak rakyat di sini harus menjadi perhatian Pemerintah, karena pembatalan UU Ciptaker yang diputuskan oleh MK hanya berdasar pada prosedur pembuatan UU-nya saja, yakni pada syarat formil,” kata Santoso kepada JawaPos.com, Senin (2/1).

Santoso meyakini, seharusnya Pemerintah dengan sadar mengerti pasal-pasal yang berkehendak kepada rakyat. Namun kewenangan yang dimiliki pemerintah dalam menerbitkan Perppu seharusnya tidak mengebiri hak-hak rakyat.

“Jangan Perppu itu melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut bagi pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini,” papar Santoso.

Legislator Demokrat dapil Jakarta III ini mengutarakan, jika Perppu Cipta Kerja akan diundangkan menjadi Undang-Undang, maka presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Dia memandang, mendapatkan persetujuan dari DPR pada tahun politik dirasa merupakan hal yang sulit.

“Karena tahun 2023 adalah tahun politik, dimana parpol tidak ingin ditinggal oleh rakyat, maka yang dilakukan oleh parpol meskipun berkoalisi dengan pemerintahan Jokowi akan banyak yang tidak sejalan untuk meloloskan Perppu menjadi UU,” papar Santoso.

Sebab, saat ini semua parpol sedang mencari peluang untuk dapat simpati rakyat. Namun, jika mendukung Perppu menjadi UU, maka parpol akan ditinggalkan rakyat yang tidak suka terhadap UU Cipta Kerja.

“Sehingga begitu terbit langsung di Judicial Review (JR) yang dikabulkan oleh hakim MK bahwa pembentukan (syarat formil) UU itu melanggar,” cetus Santoso.

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud.

Dalam menghadapi situasi global tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu, merupakan salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Jelang Galungan, Harga Cabai dan Bunga Melonjak

Next Post

Kadin Dukung Perppu Cipta Kerja

Related Posts

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
News

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

March 31, 2023
Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong
News

Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

March 31, 2023
Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA
News

Hindari Sanksi Pascapembatalan Tuan Rumah PD U20, PSSI akan Negosiasi ke FIFA

March 31, 2023
Next Post
Kadin Dukung Perppu Cipta Kerja

Kadin Dukung Perppu Cipta Kerja

Usai Perselingkuhan, Ibunda Norma Risma Minta Maaf, Ngaku Mau Mati

Usai Perselingkuhan, Ibunda Norma Risma Minta Maaf, Ngaku Mau Mati

Riset : Puncak Pandemi di Megapolitan China Hampir Berakhir

Riset : Puncak Pandemi di Megapolitan China Hampir Berakhir

Penunjukan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya jadi Kejutan

Penunjukan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya jadi Kejutan

March 30, 2023
Daging Ayam dan Telur Bantuan untuk 1,46 Juta Keluarga Risiko Stunting

Daging Ayam dan Telur Bantuan untuk 1,46 Juta Keluarga Risiko Stunting

March 26, 2023
Otomotif Membaik, Emiten Ini Catat Pendapatan Rp 12,7 T di 2022

Otomotif Membaik, Emiten Ini Catat Pendapatan Rp 12,7 T di 2022

March 25, 2023
Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

March 27, 2023
Anggota DPD Dukung Terobosan Hukum RJ Kejagung

Anggota DPD Dukung Terobosan Hukum RJ Kejagung

March 30, 2023
Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20 Rasakan Dampak Besar

Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20 Rasakan Dampak Besar

March 30, 2023
Reaksi Aisyah Aqilah-Iis Dahlia Devano Dikabarkan Pindah Agama

Reaksi Aisyah Aqilah-Iis Dahlia Devano Dikabarkan Pindah Agama

March 30, 2023
Aktor Novi Chandra Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

Aktor Novi Chandra Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Penyakit

March 25, 2023
OSO Temui Jokowi, Satu Jam Isinya Banyak Senda Gurau

OSO Temui Jokowi, Satu Jam Isinya Banyak Senda Gurau

March 15, 2023
Buka-bukaan Marshel Widianto soal Pernikahannya dengan Cesen Eks JKT48

Buka-bukaan Marshel Widianto soal Pernikahannya dengan Cesen Eks JKT48

March 22, 2023
Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Willy Dozan: Dia Ngetop Bareng Saya

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Willy Dozan: Dia Kurang Bersyukur

March 10, 2023
Planet Ban jalin kerja sama dengan Gojek

Planet Ban jalin kerja sama dengan Gojek

March 21, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
  • 2023, Jam Rolex Hadir dengan Gaya Simbolis dan Makin Berwarna
  • Suami Istri berinisial GPP dan SW asal Palembang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Bodong

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!