Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari
    News

    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    October 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (25/10).

    Menurutnya, MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi. Mengingat, Perppu tersebut sudah lebih awal disetujui menjadi UU melalui rapat Paripurna DPR.

    “Nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya,” kata Yusril.

    Menurutnya, MK lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Sehingga, sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut yang akhirnya didahului DPR.

    “Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” tegasnya.

    Namun begitu, kata Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang yang baru disahkan tersebut.

    “Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan,” terangnya.

    TAGS : Perppu Ormas DPR Yusril Ihza Mahendra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23758/Perppu-Ormas-jadi-UU-Yusril-Pemohon-Gigit-Jari/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSukses Perangi ISIS, Duterte Sampaikan Terima Kasih kepada Negara Ini
    Next Article Fahri: Jangan karena KPK Populer, Jokowi Mengalah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.