Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari
    News

    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    October 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (25/10).

    Menurutnya, MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi. Mengingat, Perppu tersebut sudah lebih awal disetujui menjadi UU melalui rapat Paripurna DPR.

    “Nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya,” kata Yusril.

    Menurutnya, MK lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Sehingga, sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut yang akhirnya didahului DPR.

    “Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” tegasnya.

    Namun begitu, kata Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang yang baru disahkan tersebut.

    “Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan,” terangnya.

    TAGS : Perppu Ormas DPR Yusril Ihza Mahendra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23758/Perppu-Ormas-jadi-UU-Yusril-Pemohon-Gigit-Jari/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSukses Perangi ISIS, Duterte Sampaikan Terima Kasih kepada Negara Ini
    Next Article Fahri: Jangan karena KPK Populer, Jokowi Mengalah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.