Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari
    News

    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    October 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perppu Ormas jadi UU, Yusril: Pemohon Gigit Jari

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sebagai advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (25/10).

    Menurutnya, MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi. Mengingat, Perppu tersebut sudah lebih awal disetujui menjadi UU melalui rapat Paripurna DPR.

    “Nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya,” kata Yusril.

    Menurutnya, MK lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perppu ini karena yang mohon terlalu banyak. Sehingga, sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut yang akhirnya didahului DPR.

    “Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” tegasnya.

    Namun begitu, kata Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang yang baru disahkan tersebut.

    “Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan,” terangnya.

    TAGS : Perppu Ormas DPR Yusril Ihza Mahendra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23758/Perppu-Ormas-jadi-UU-Yusril-Pemohon-Gigit-Jari/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSukses Perangi ISIS, Duterte Sampaikan Terima Kasih kepada Negara Ini
    Next Article Fahri: Jangan karena KPK Populer, Jokowi Mengalah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.