Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak 2020 Telah Terbit
    News

    Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak 2020 Telah Terbit

    May 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak 2020 Telah Terbit

    Bahtiar, Kapuspen Kemendagri

    Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

    Perppu itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

    “Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020,” kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (05/05/2020).

    Sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

    “Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal,” jelas Bahtiar.

    Baca juga.. :

    • DAMRI Ubah Bus Penumpang untuk Angkut Logistik
    • Bandara Ngurah Rai Layani Kedatangan Hampir 5 Ribu Pekerja Migran
    • Angkasa Pura II Revisi Capex Tahun Ini Menjadi Rp1,4 Triliun

    Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, lanjut Bahtiar, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020,” tuntas Bahtiar, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri.

    TAGS : Perppu Pilkada Serentak 2020 Covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71777/Perppu-Penundaan-Pelaksanaan-Sisa-Tahapan-Pilkada-Serentak-2020-Telah-Terbit/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSudirman Said Bilang, Almarhum Didi Kempot Pendonor Sejati
    Next Article India Pulangkan Jutaan Warga yang Terdampar COVID-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.