Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perpres “Publisher Rights” Beri Ruang Tumbuh Media Kecil
    News

    Perpres “Publisher Rights” Beri Ruang Tumbuh Media Kecil

    February 21, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perpres "Publisher Rights" Beri Ruang Tumbuh Media Kecil 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perpres "Publisher Rights" Beri Ruang Tumbuh Media Kecil 2
    Arsip Foto – Pengunjung memindai kode batang untuk mengakses koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga disebut Perpres Publisher Rights, memberikan ruang tumbuh bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/2).

    Menurut dia, pemberlakuan peraturan itu membuka akses bagi perusahaan pers dengan skala kecil dan menengah untuk membangun kerja sama. “Perusahaan media-media yang besar, dalam konteks kerja sama dengan perusahaan platform mereka sudah punya kemampuan untuk negosiasi, lobi, dan lain sebagainya. Nah, tapi untuk perusahaan pers menengah atau kecil yang sedang bertumbuh dan sudah terverifikasi ini justru memberikan kesempatan untuk mereka bekerja sama dengan perusahaan platform,” kata Ninik.

    Ninik mengatakan, Perpres Publisher Rights memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers dengan skala bisnis kecil dan menengah, antara lain dalam hal distribusi berita.

    Pasal 5 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa platform digital nantinya harus melakukan upaya terbaik untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

    Selain itu, perusahaan platform digital diminta berlaku adil pada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan serta menjalankan program dan pelatihan untuk mendukung terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

    Perusahaan platform digital juga diminta memberikan upaya terbaik untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung pewujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

    Bagi perusahaan media berskala kecil dan menengah, pemberlakuan ketentuan-ketentuan tersebut dapat mendukung upaya pengembangan usaha.

    Menurut peraturan yang baru, perusahaan-perusahaan pers juga harus memastikan berita yang dibuat dan didistribusikan berkualitas, tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.

    “Saya kira ini sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Perpres 32 tahun 2024 ini, agar ada tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga berita-berita itu dihormati dan dihargai kepemilikannya secara transparan,” kata Ninik.

    Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

    “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” katanya pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).​​​​​​​ (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKeinginan Hadi Tjahjanto Untuk Bertemu, Ditanggapi Mahfud
    Next Article Gebuk Mafia Tanah, Kebijakan Lanjutan Dari Menteri ATR/Kepala BPN AHY
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.