Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pertanyaan "Copy Paste", Marzuki Ali Heran Kembali Diperiksa KPK
    News

    Pertanyaan "Copy Paste", Marzuki Ali Heran Kembali Diperiksa KPK

    August 9, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pertanyaan "Copy Paste", Marzuki Ali Heran Kembali Diperiksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pertanyaan "Copy Paste", Marzuki Ali Heran Kembali Diperiksa KPK

    Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).

    Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali kembali diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, Rabu (9/8/2017) Marzuki diperiksa untuk tersangka Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

    Usai menjalani pemeriksaan, Marzuki mengklaim pertanyaan yang disampaikan penyidik lembaga antikorupsi untuk tersangka Setya Novanto sama seperti yang ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Yakni saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru,” ungkap Marzuki sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

    Marzuki kembali mengklaim dirinya tak terlibat dalam proyek e-KTP. Ia juga kembali mengklaim tak kecipratan uang dari proyek e-KTP. Makanya Marzuki heran mengapa dirinya kembali diperiksa. Terlebih pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

    Lantaran tak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste dari keterangan  pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.

    “Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal enggak? Tahu engak? Ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru. Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama. Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan.,” tandas Marzuki.

    Marzuki memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Nama Marzuki juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

    Marzuki disebut menerima uang Rp 20 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun. Kader Partai Demokrat itu juga dinilai oleh Irman dan Sugiharto marah lantaran mendapat bagian yang kecil.

    KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

    Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

    Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 triliun. Atas perbuatan itu, KPK menjerat Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : E-KTP Marzuki Alie KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19915/Pertanyaan-Copy-Paste-Marzuki-Ali-Heran-Kembali-Diperiksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Bisa Pergi Haji, Sekda Ini Ternyata Dicegah KPK
    Next Article Presiden: Tidak Ada Kelompok yang Bisa Memaksakan Kehendak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.