Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Perusahaan Tidak Perform Akan Dibubakan Kementerian BUMN
    News

    Perusahaan Tidak Perform Akan Dibubakan Kementerian BUMN

    January 8, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Perusahaan Tidak Perform Akan Dibubakan Kementerian BUMN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Perusahaan Tidak Perform Akan Dibubakan Kementerian BUMN 2
    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) ditemui usai perayaan 2 Tahun ID Food di Jakarta, Senin (8/1/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan BUMN yang tidak perform atau tidak menunjukkan perbaikan kondisi keuangan akan dilakukan pemangkasan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kami akan tambah penutupan lagi,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) seusai menghadiri perayaan 2 Tahun ID FOOD di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/1).

    Tiko menjelaskan Kementerian akan melakukan pengawasan selama sembilan bulan ke depan. Bila ditemukan perusahaan yang tidak juga membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, penutupan akan dilakukan. “Kami akan lihat sampai sembilan bulan ini seperti apa,” katanya.

    Terkait dengan perusahaan mana yang berpotensi ditutup, Tiko enggan memberikan komentar. Perusahaan yang masuk dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun masih banyak yang perlu dikaji ulang. “Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kami kaji,” ucap Tiko.

    Pada akhir Desember 2023, Kementerian BUMN telah melakukan pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN.

    Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

    Target terakhir Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster. Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

    Khusus klaster BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

    PT PPA memiliki fungsi unik yaitu menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni, Sejumlah “Hidden Gem” Destinasi di Indonesia
    Next Article Semua Kota Mulai Berpikir Transportasi Massal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.