JAKARTA.KRJOGJA.com -Industri hasil tembakau (IHT), salah satu industri strategis nasional yang terpukul dan terpuruk akibat wabah Covid 19. Keterpurukan semakin bertambah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 152/ 2019 yang telah menaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing masing sebesar 23%dan 35%.
“Apabila tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama, IHT diyakini akan semakin babak belur. Itu berarti ribuan tenaga kerja IHT termasuk para petannya akan kehilangan pekerjaan,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji kepada pers kemarin di Jakarta.
Agus Parmudji mengungkapkan, tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah. Harga jual tembakau rendah karena Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi di tahun 2019 yang berlaku mulai April 2020.
Akibatnya harga rokok juga tinggi, produksi dan penjualan rokok juga menurun, yang diikuti daya beli masyarakat sedang menurun karena adanya wabah Covid. “Jika benar akan ada kenaikan harga cukai, kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat industri hasil tembakau di Tanah Air akan makin parah,” kata Agus Parmuji.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, akibat kebijakan kenaikan cukai yang tinggi saat ini para petani tembakau mengalami kesulitan melanjutkan mata pencaharian di bidang perkebunan tembakau. Apalagi di masa pandemi Covid-19, petani tembakau perlu bertahan hidup dari himpitan ekonomi.
Kondisi ini seharusnya menjadi kajian dan perhatian Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan. “Petani dan buruh industri tembakau sudah menderita kok cukai malah mau dinaikkan lagi,” ujarnya.
Menurut Agus, Pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai. Pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam wacana kenaikan cukai rokok ini. Padahal, seharusnya pemerintah mengajak semua pihak untuk duduk bersama.
“Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau beli hasil tembakau kami? Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat petani dan buruh industri hasil tembakau,” tegasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sudarto menyampaikan hal yang sama. Menurutmya, kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu.
Imbasnya dari kenaikan cukai di tahun 2020, para pekerja, anggota FSP RTMM SPSI yang terlibat dalam sektor industri IHT telah mengalami penurunan penghasilan akibat adanya penurunan produksi rokok. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan.
“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, dimanakah peran Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?,” ungkap Sudarto.
FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau, menurut Sudarto dengan tegas menolak rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021 sebesar 13% – 20%. Pihaknya mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan, dengan memikirkan beberapa aspek.
Lebih lanjut Sudarto menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah. Pertama, pembatalan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2021. Hal itu dinilai akan berdampak langsung kepada pekerja industri hasil tembakau.
Kedua, meminta Menteri Keuangan agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.
“Kami juga meminta Pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau (IHT),” papar Sudarto.
Menurut Sudarto, pihaknya juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu. Isi surat tersebut terkait permohonan perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota FSP RTMM-SPSI yang bekerja di industri hasil tembakau, akibat pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang dinilai tidak adil.
Sudarto maupun Agus Parmudji berpendapat, meski Pemerintah telah menaikan cukai sangat tinggi pada tahun 2019 dan dilaksanakannya di tahun 2020, pihaknya masih bisa mentolerir dan memaklumi jika cukai di tahun 2021 dinaikan kembali namun angkanya tidak lebih dari 5 persen.
“Ya kalau misal naik maksimal 5% mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani dan buruh tidak bingung. Tapi kalau naiknya di atas 5%, itu akan semakin mempuruk perekonomian karena petani tembakau dan buruh industri rokok akan semakin menderita,” papar Agus Pamuji.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan sepakat dan sependapat dengan pernyataan Ketua Umum DPN APTI dan Ketua Umum FSP RTMM SPSI. Henry berharap Pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% pada tahun 2021.
Menurut Henry, Pemerintah saat ini tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bila Pemerintah tidak menaikan cukai rokok, Pmerintah memang serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
“Sudah seharusnya Pemerintah melindungi industri strategus nasional yakni IHT dengan tidak menaikan CHT di tahun 2021. Jika pemerintah menaikan cukai rokok hal ini hanya akan menambah beban industri nasional,” tegas Henry Najoan.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami resesi. Sementara pada 2021 itu kemungkinan baru masuk masa recovery atau pemulihan ekonomi.
Untuk itu, GAPPRI meminta Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional. GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran. (Imd)
Credit: Source link