Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PHDI Laporkan Dunia dan Priambada ke Bareskrim Mabes Polri
    News

    PHDI Laporkan Dunia dan Priambada ke Bareskrim Mabes Polri

    December 23, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PHDI Laporkan Dunia dan Priambada ke Bareskrim Mabes Polri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PHDI Laporkan Dunia dan Priambada ke Bareskrim Mabes Polri 2
    Logo PHDI. (BP/Istimewa)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat melaporkan IB Putu Dunia dan Komang Priambada ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (22/12). Keduanya diduga menyalahgunakan Merek PHDI tanpa seizin PHDI dan berpotensi merugikan Parisada Pusat sebagai pemegang sah atas merek-Merek milik Parisada Hindu Dharma Indonesia.

    Menurut Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, pelaporan ini dibuat setelah desakan berbagai pihak yang puncaknya disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengurus Harian PHDI di Bali, 19-20 November 2022. Disebutkan Yanto, Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan I Ketut Budiasa, ST., MM sesuai hasil Mahasabha XII di Hotel Sultan, Jakarta, pada 28 – 31 Oktober 2021. Kepengurusan ini sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU 0000548.AH.01.08.thn 2022, tanggal 24 Maret 2022.

    Diduga Putu Dunia dan Komang Priambada beberapa kali dan secara berulang berkomentar, dan/atau mengeluarkan surat atau administrasi sejenis dengan mengatasnamakan PHDI Pusat, menggunakan logo PHDI tanpa seizin PHDI dalam hal ini Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat. “Padahal Ketua Umum dan Sekretaris Umum PHDI Pusat setidaknya sudah dua kali mengeluarkan himbauan kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan logo PHDI karena hak atas lambang, logo dan merk dilindungi undang-undang,” kata Yanto dikutip dari rilis yang diterima, Jumat (23/12).

    Ia menegaskan penggunaan merek dan logo PHDI secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak sangat merugikan Parisada Hindu Dharma Indonesia, karena membuat kebingungan dan berpotensi menimbulkan perpecahan diinternal umat Hindu. Laporan PHDI Pusat diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0751/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 Desember 2022.

    Yanto berharap, pihak Bareskrim Mabes Polri segera menyikapi pelaporan ini, agar semua pihak yang tidak memiliki hak segera menyudahi menggunakan merek dan logo PHDI.

    Ketut Budiasa, Sekretaris Umum PHDI Pusat menambahkan, laporan ini satu langkah berat yang harus diambil, semata-mata demi menjaga organisasi Majelis Hindu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mencegah konflik di internal umat Hindu. Itupun setelah dua kali himbauan sepertinya tidak mendapatkan sambutan niat baik.

    Sebagai contoh, berdasarkan informasi yang diterima oleh PHDI Pusat, masih ada pihak yang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dengan mengeluarkan SK nomor: 23/SK/PHDI-PUsat/XII/2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepanitiaan Pembentukan Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2023 – 2028. “Hal ini tidak hanya berpotensi memecah belah umat Hindu secara internal, tetapi juga sangat disayangkan karena mempertotonkan ketiadaan rasa hormat pada Pemerintah yang telah menerbitkan SK melalui Kemenkumham yang bahkan telah diperkuat pula oleh Majelis Hakim PTUN. Tetapi semua diabaikan dan dianggap tidak ada. Itu bukan karakter umat Hindu yang selalu bertindak harmonis dan menghormati Guru Wisesa,” tegasnya.

    Ketut Budiasa juga menghimbau agar umat Hindu tetap bersatu, bersikap yang menyejukkan dan menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat memecah belah umat. “Mari isi hidup dengan pengabdian dan hal-hal yang positif. Semua orang boleh punya keinginan, tapi ingat kita punya ajaran Catur Purusa Arta: Dharma, Arta, Kama, Moksa. Kama boleh, Arta baik, tapi harus berlandaskan Dharma,” pungkasnya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAktivis Laporkan Uya Kuya-Kamaruddin Terkait Polisi Pengabdi Mafia
    Next Article Bayi Ajaib, Film Pertama Adipati Dolken dengan Karakter Antagonis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.