JawaPos.com – Sampai saat ini Ferry Irawan masih menaruh harapan besar agar upaya perdamaian dengan Venna Melinda bisa dirajut. Dengan alasan, permasalahan yang terjadi ini merupakan masalah rumah tangga.
Jika proses perdamaian yang sedang diusahakan ini membentur tembok kegagalan, maka pihak Ferry juga mempersiapkan langkah dan strategi pembelaan lanjutan di persidangan. Hal ini untuk mengadu taktik dan strategi hukum di meja hijau.
“Disitu nanti akan diuji apakah benar pak Ferry melakukan tindakan sebagaimana dilaporkan. Itu pembuktiannua di persidangan nanti,” jelas Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/1).
Pihak Ferry sedang mempersiapkan fakta-fakta untuk menghadapi persidangan. Selain itu,juga dipersiapkan saksi ahli untuk menjelaskan bagaimana bisa darah keluar dari hidung Venna Melinda.
“Meski pak Ferry sudah ditahan belum tentu dia bersalah. Mari kita pegang asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap yang menyatakan orang itu bersalah atau tidak,” tutur Jeffry Simatupang.
Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Senin (16/1) kemarin, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Credit: Source link