Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terbukti Suap Pejabat Pajak, Veronika Divonis 2 Tahun Penjara
    News

    Terbukti Suap Pejabat Pajak, Veronika Divonis 2 Tahun Penjara

    January 18, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Terbukti Suap Pejabat Pajak, Veronika Divonis 2 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai SGD 500.000 untuk merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri membacakan amar putusan, Rabu (18/1).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

    Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

    Suap itu diberikan agar Angin Prayitno Aji dan anak buahnya itu mau merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin. Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar, dari nilai wajib pajak sebesar 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar dan pada 2017 sebesar Rp 926,26 miliar. Serta akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

    Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Veronika, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Veronika dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.

    “Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan,” ucap hakim.

    Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebab, jaksa menuntut agar Veronika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePihak Jessica Iskandar Mengaku Steven Bakal Dijemput Paksa
    Next Article Jadi Duta Spotify Indonesia, Shakira Jasmine “Muncul” di Times Square
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.