Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pihak KPK Berdalih, 75 Pegawai yang Gagal TWK Tidak Dipecat
    News

    Pihak KPK Berdalih, 75 Pegawai yang Gagal TWK Tidak Dipecat

    May 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pihak KPK Berdalih, 75 Pegawai yang Gagal TWK Tidak Dipecat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.

    “Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

    Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.

    Ali mememastikan, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

    “Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” ucap Ali.

    Dia lantas menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan sampai ada keputusan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePegawai KPK Muslim Ini Ikuti Acara Lamaran Sahabatnya di Gereja
    Next Article Pemudik Balik Jakarta Wajib Lapor RT dan Tunjukan Surat Bebas Covid
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.