Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba
    News

    Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba

    June 15, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba

    Ilustrasi Pilkada

    Jakarta, Jurnas.com – Pengamat politik Charta Politika Indonesia Muslimin Tandja mengingatkan kembali partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi Calon Kepala Daerah.

    Penegasan ini disampaikan Muslimin, sebagai rambu-rambu agar parpol jangan mengusung mantan pengguna narkoba, dan penyelenggara Pilkada tidak kecolongan dalam melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

    “Partai politik harus mentaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin di Jakarta, Senin (15/6/2020).

    Muslimin mengingatkan, parpol sebagai institusi demokrasi harus benar-benar selektif, agar para calon kepala daerah yang diusung benar-benar memiliki kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak yang baik.

    “Kalau ada parpol mengusung calon kepala daerah yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu kan aneh, tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” jelasnya.

    Kata Muslimin, putusan MK itu merupakan langkah positif dan harus didukung semua pihak. Sebab Pilkada Serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna barang maksiat tersebut.

    “Putusan MK itu langkah positif yang perlu didukung sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba, dan saat bersamaan kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya,” katanya.

    MK memang sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

    MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

    Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. 

    TAGS : Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Muslimin Narkoba

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73792/Pilkada-2020-Pengamat-Parpol-Tak-Boleh-Usung-Mantan-Pengguna-Narkoba/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Mal yang Buka Pelayanan Pengurusan SIM
    Next Article Rapat Paripurna DPR Digelar Patuhi Protokol Kesehatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.