Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan Baleg DPR Akui UU MD3 Ada Kelemahan
    News

    Pimpinan Baleg DPR Akui UU MD3 Ada Kelemahan

    February 22, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan Baleg DPR Akui UU MD3 Ada Kelemahan

    Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo (Foto: Humas DPR)

    Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengaku, UU MD3 yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah memiliki kelemahan.

    Hal itu disampaikan Firman usai mendampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoey) bertemu PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2). Menurutnya, saran dan masukan yang disampaikan oleh insan pers terkait pro kontra UU MD3 tersebut akan dibawa ke Baleg.

    “Tentu UU ini ada hal yang tidak sempurna sesuai dengan keinginan semua pihak, maka dari itu tentunya dari pertemuan ini kita melihat ada kelemahan. Nah kelemahan ini kita coba carikan jalan keluar bersama,” kata Firman.

    Ia melanjutkan, pertemuan dengan PWI tentu tidak lepas dari terobosan dan kelebihan Ketua DPR yang mempunyai background sebagai wartawan sehingga persoalan yang menyangkut sensitifitas tinggi bisa dikomunikasikan secara langsung.

    “Pimpinan DPR hadir dimarkas besar PWI dan dewan pers ini untuk mencoba mendengarkan dan merespon secara lebih dekat,” katanya.

    Menurutnya, UU Pers No 40 tahun 1999 perlu dijunjung tinggi tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. “Seperti yang ditegaskan Ketua DPR, kalau keberadaan UU MD3 tidak akan memberangus kebebasan pers. Kemungkinan akan kita buatkan pengecualian terhadap pers dalam tata tertibnya nanti,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan, UU MD3 terutama Pasal 122 bisa dikategorikan sebagai upaya untuk mengecam kebebasan pers.

    “Kita meminta Pak Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR RI dan juga sebagai kolega bahwa ini berbahaya serta besarnya arus penolakan dari masyarakat terhadap UU ini,” katanya.

    Ia menambahkan, dalam pertemuan di Kantor PWI tersebut memberikan beberapa solusi yakni salah satunya judicial review di Mahkamah Konstitusi dan meminta adanya jaminan tentang kebebasan ini.

    “Kalau tidak menyalahi hukum ketatanegaraan, kita meminta adanya Mou DPR dengan PWI untuk kebebasan pers,” pungkasnya.

    TAGS : UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29554/Pimpinan-Baleg-DPR-Akui-UU-MD3-Ada-Kelemahan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleInfrastruktur Bak Penjajah, Nyawa Rakyat Dihargai Murah
    Next Article Pengamat: Pesantren dan Nasionalisme Satu Paket
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.