Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pimpinan DPR: KPK Tak Punya Hak Tolak UU
    News

    Pimpinan DPR: KPK Tak Punya Hak Tolak UU

    May 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pimpinan DPR: KPK Tak Punya Hak Tolak UU

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab, pada dasarnya KPK sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (31/5). Menurutnya, pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut.



    “Sebetulnya yang penting pemerintahan Presiden Jokowi punya strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka pandangan KPK tidak perlu dianggap,” kata Fahri.

    Sebab, kata Fahri, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dengan pemerintah.

    Baca juga :

    • KPK sebut RUU KUHP Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
    • KPK Minta Jokowi Tolak RUU KUHP, Ini Alasannya
    • Ekonomi Lemah, Alumni UI Khawatir Bangsa Runtuh

    “Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU,” kata Fahri.

    Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

    “KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

    TAGS : RUU KUHP KPK Pimpinan DPR Fahri Hamzah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35415/Pimpinan-DPR-KPK-Tak-Punya-Hak-Tolak-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK sebut RUU KUHP Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
    Next Article DPR Ingin KPK Seperti BNPT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.