JAKARTA, BALIPOST.com – Nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dalam konfrensi pers di Mabes Polri mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil. “Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya,” kata Yusri dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (26/1).
Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022. Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.
Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.
Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat. Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing. Kini, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.
Yusri menjelaskan, persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.
Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat. “Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia,” tambahnya.
Dengan aturan baru itu, katanya, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri. “Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF,” tegasnya.
Begitu pula untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkan Polri. Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen. “Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri. “Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas,” ujar Yusri. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link