Saturday, April 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat

January 26, 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Plat Nomor Khusus Hanya Dibolehkan Untuk Kendaraan Pejabat
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (BP/Ant)

 

JAKARTA, BALIPOST.com – Nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, dalam konfrensi pers di Mabes Polri mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil. “Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya,” kata Yusri dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (26/1).

Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022. Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.

Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.

Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat. Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing. Kini, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.

Yusri menjelaskan, persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat. “Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia,” tambahnya.

Dengan aturan baru itu, katanya, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri. “Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF,” tegasnya.

Begitu pula untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkan Polri. Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen. “Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri. “Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas,” ujar Yusri. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ombudsman RI Selamatkan Puluhan Miliar dari Maladministrasi

Next Post

Jawab Tantangan Menyanyi Lagu Ballad, Marion Jola Rilis Bukan Manusia

Related Posts

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker
News

Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker

March 31, 2023
Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa
News

Muhammadiyah Dukung Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

March 31, 2023
Next Post
Jawab Tantangan Menyanyi Lagu Ballad, Marion Jola Rilis Bukan Manusia

Jawab Tantangan Menyanyi Lagu Ballad, Marion Jola Rilis Bukan Manusia

Tahap pertama proyek kereta ringan buatan China diresmikan di Nigeria

Tahap pertama proyek kereta ringan buatan China diresmikan di Nigeria

Terancam Jadi Bodong, 43,7 Persen Kendaraan Belum Didaftarkan Ulang

Terancam Jadi Bodong, 43,7 Persen Kendaraan Belum Didaftarkan Ulang

MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

MPMX raup pendapatan Rp12,7 T hingga akhir 2022

March 25, 2023
Rupiah Menguat Seiring Menurunnya PDB AS di Kuartal IV 2022

Rupiah Menguat Seiring Menurunnya PDB AS di Kuartal IV 2022

March 31, 2023
Tiket Konser Suga BTS Mulai Dijual 27 Maret

Tiket Konser Suga BTS Mulai Dijual 27 Maret

March 25, 2023
Obat Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Distop Peredarannya

Pelaksanaan Piala Dunia U20, Indonesia Masih Berupaya Lobi FIFA

March 27, 2023
Pakaian Bekas Berasal dari Singapura hingga Vietnam

Pakaian Bekas Berasal dari Singapura hingga Vietnam

March 28, 2023
Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

Mayoritas Dana Terindikasi TPPU Rp349 Triliun Tak Terkait Kemenkeu

March 27, 2023
Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

Sederet Permintaan Maaf Kemenkeu di Tengah Keluhan Netizen

March 23, 2023
Dorong Kemajuan Perfilman, LSF Ubah Pendekatan dalam Plroses Sensor

Dorong Kemajuan Perfilman, LSF Ubah Pendekatan dalam Plroses Sensor

March 30, 2023
Inul Daratista Kerja Bareng Adam Suseno: Kita Couple yang Romantis

Inul Daratista Kerja Bareng Adam Suseno: Kita Couple yang Romantis

March 9, 2023
Sembilan Hal Agar Bepergian Aman Selama Ramadan

Sembilan Hal Agar Bepergian Aman Selama Ramadan

March 3, 2023
Pantau Evakuasi, Kapolri akan Bertolak ke Jambi pada Selasa

Bikin Jengkel, Pengamat dukung Kapolri Larang Sirine dan Strobo

March 26, 2023
Berprestasi di Musik, Anneth Delliecia Tetap Utamakan Pendidikan

Berprestasi di Musik, Anneth Delliecia Tetap Utamakan Pendidikan

March 21, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Revitalisasi Pasar Kumbasari Kembali Dilakukan, Puluhan Pedagang akan Kena Imbas
  • Tesla tarik truk Semi beberapa bulan setelah pengiriman
  • Dibintangi Aghniny Haque, Film Kajiman Angkat Mitologi Jawa

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!