Andalannews.com – Tarif listrik terbaru 2025 per kWh resmi diumumkan PLN. Simak rincian kenaikan tarif, golongan pelanggan yang terdampak, serta tips hemat listrik agar tagihan tidak membengkak.
Kalau kamu tinggal di rumah, punya toko kecil, usaha, atau bahkan perusahaan, salah satu yang selalu bikin dag-dig-dug tiap beberapa bulan adalah tarif listrik per kWh.
Nah, di tahun 2025 ini, Pemerintah Indonesia melalui PLN sudah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan.
Penasaran berapa harganya sekarang, golongan mana saja yang kena, dan kenapa ada yang tarifnya tetap? Yuk kita bahas bareng.
Pertama-tama, info penting tarif listrik untuk periode Juli-September 2025 (Triwulan III) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Artinya tarif tetap seperti periode sebelumnya. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Dasar hukumnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) dan mekanisme Tariff Adjustment yang berlaku triwulanan.
Penyesuaian tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa indikator makro seperti kurs dollar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Berikut ini adalah daftar tarif listrik terbaru 2025 per kWh berdasarkan golongan pelanggan di Indonesia, terutama untuk golongan nonsubsidi dan subsidi:
Pelanggan Rumah Tangga
-
R-1/TR daya 450 VA (Subsidi): Rp 415/kWh
-
R-1/TR daya 900 VA (Subsidi): Rp 605/kWh
-
R-1/TR daya 900 VA (Non-subsidi): Rp 1.352/kWh
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
-
B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
-
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
-
P-2/TM tegangan menengah, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Industri
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
-
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
Golongan Subsidi dan Sosial
-
Subsidi rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
-
Subsidi rumah tangga 900 VA: Rp 605/kWh
Walaupun beberapa parameter ekonomi makro seperti kurs, inflasi, dan harga komoditas energi secara global mengalami fluktuasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Juli-September 2025 untuk pelanggan nonsubsidi.
Keputusan ini diumumkan oleh Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Alasan utama di balik keputusan ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat.
Khususnya daya beli masyarakat menengah ke bawah, dan menjaga agar biaya operasional perusahaan (industri/bisnis) tidak melonjak, yang bisa berdampak pada harga barang dan jasa.
Supaya nggak kaget saat tagihan listrik datang, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan:
-
Gunakan aplikasi PLN Mobile — bisa cek tagihan dan status pemakaian berdasarkan meteran.
-
Cek situs PLN / Kementerian ESDM — halaman Tarif Tenaga Listrik untuk lihat golongan dan tarif yang berlaku.
-
Perhatikan jenis pelanggan: apakah subsidi atau non-subsidi, dayanya berapa, dan apakah golongan industri atau sosial. Karena tarif beda banget tergantung kategori.
-
Catat meteran atau baca token listrik secara teliti agar bisa memperkirakan pengeluaran per bulan.
Jadi tarif listrik terbaru 2025 per kWh menunjukkan bahwa untuk periode Juli-September 2025, banyak golongan tidak mengalami kenaikan tarif, meskipun parameter ekonomi makro ada potensi kenaikan.
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, biayanya tetap “aman” dibanding non-subsidi. Namun untuk pelanggan non-subsidi dan golongan tinggi seperti industri, tarifnya sudah pada angka ratusan hingga hampir dua ribuan rupiah per kWh.
Pengaruhnya langsung bisa dirasakan di pengeluaran rumah tangga, terutama jika pemakaian listrik cukup tinggi (AC, alat elektronik, dll).
Untuk usaha dan industri, stabilnya tarif di periode tersebut membantu perencanaan biaya dan mencegah lonjakan biaya operasional. Meski begitu, ke depannya ada kemungkinan penyesuaian jika parameter makro berubah drastis.




