Kombes Pol Argo Yuwono
Jakarta – Empat orang pemeras yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diringkus kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksinya untuk memeras tersangka tindak pidana korupsi, Salman Alparisi Agusjaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, empat orang itu ditangkap di Hotel Mercure Jakarta Barat pada Selasa (6/2) dinihari. Adalah Harry Ray Sanjaya (45) dan Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru, serta Dasril Dusky (52) asal Jambi.
“Penangkapan pelaku bermoduskan mengaku penyidik KPK itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salman bernomor : LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum,” papar Argo.
Argo tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman, namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Modus yang dijalankan, ungkap Argo, awalnya Dasril menghubungi Salman yang mengaku memiliki kenalan dengan penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi. Bersama Heru, Dasril bertemu Salman di Jakarta, Heru mengaku kenal dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu Salman.
Kemudian, Salman dikenalkan dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK yakni Imam Turmudi dan Irawan di Hotel Mercure Jakarta Barat. Dan meminta Salman Rp10 juta yang dikirim ke rekening Abdullah untuk mengurus kasus korupsi.
Karena curiga karena pelaku memeras dan menipu dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. Dari hasil tangkapan itu, polisi menyita tujuh telepon selular, uang tunai Rp6 juta, enam amplop surat perintah penyidikan KPK palsu, empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C atas nama para tersangka dan tiga jam tangan.
TAGS : Polda Metro KPK Jambi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28829/Polda-Metro-Jaya-Ringkus-Penyidik-Palsu-KPK-/